Media Salahuudin Al-Ayyubi

Minggu, 04 April 2021

RUMAH BERBAU MELATI

Ketika Kas Masjid Dana Umat Hanya Sibuk Untuk Renovasi Masjid
*RUMAH BERBAU MELATI*
Waktu Magrib yang menegangkan. 
Orang-orang bergerak menuju rumah kosong setelah pencuri kotak amal lari ke dalam bangunan angker untuk bersembunyi.
Tidak ada azan magrib hari itu 
sebab seluruhnya pergi mengejar pencuri laknat yang lancang mencemari rumah suci dengan perbuatannya yang keji.
Pencuri sialan!
Dia harus ditangkap dan diadili!
Rombongan massa itu 
saling sahut-menyahut, menumpahkan sumpah serapah, sesekali salah satu di antara 
mereka meneriakkan takbir.
Mereka makin dekat. 
Semerbak melati dibawa angin 
dari arah rerimbunan pepohonan di halaman rumah angker.
Rumah bau melati. 
Konon sering ada penampakan 
wanita yang melayang-layang mengitari 
rumah. Ia terbang sambil tertawa cekikian.
Namun, 
kali ini siapa yang peduli bau melati?
Siapa yang peduli penampakan hantu wanita? Orang beramai-ramai. 
Bahkan di dalam rombongan itu ada Pak Haji, mana mungkin wanita itu berani menampakkan diri?
Bau melati makin kental. 
Kian menusuk hidung. Wangi sekaligus mendatangkan ketenangan yang mengerikan. Tak berapa lama kemudian orang-orang telah sampai di halaman rumah.
"Allahhu akbar!" 
Pak Haji mengucap takbir. 
Pandangannya menatap tajam 
ke awang-awang. Sementara warga 
yang lainya senyap. Beberapa gemetaran, 
ada juga yang mulutnya sampai menganga.
Perempuan itu muncul, melambung-lambung di antara dua pepohonan rimbun.
"Mengapa tak ke masjid? 
Mengapa tak mengumandangkan azan? Bangsaku sudah bersiap menutup telinga, beberapa sudah bersembunyi di tempat pembuangan yang kedap dan bau," sergah wanita yang wajahnya tertutup rambut panjang.
"Kami mau menangkap pencuri kotak amal!" jawab Pak Haji sedikit gemetar.
"Tidak bisa! 
Dia mencari perlindungan di rumah kami! 
Wajib bagi kami untuk melindunginya!"
"Setan terkutuk! Sudah terkutuk, sukanya membela bandit yang kelakuannya terkutuk!"
"Kamu lebih terkutuk! 
Kalian semua terkutuk!" 
Lecutan kata itu diiringi tawa cekikikan. 
**Bau melati bertebaran.
"Biar aku bacakan kamu ayat-ayat Allaah! Lekas-lekaslah terbakar dan enyah kamu ke neraka!"
Pak Haji membaca ayat kursi. 
Warga berdzikir bersama-sama. 
Dengung suara dzikir terdengar bagai segerombolan lebah.
Tak lekas terbakar, 
wanita itu malah menirukan 
bacaan ayat kursi secara fasih.
"Bagaimana bisa 
ayat suci itu menghiasi lisanmu, 
bahkan tiap hari kamu membaca berjus-jus quran, tapi tak satu pun yang terselip di hati?" 
Ucap wanita yang kini 
duduk di atas dahan pohon beringin.
"Apa maksudmu, setan busuk?"
"Aku tahu siapa si pencuri kotak amal. 
Dia cuman anak-anak. Dia yatim. 
Kini bertambah jadi piatu. 
Simboknya baru saja 
meninggal seminggu yang lalu. 
Tanah kuburannya masih basah lalu 
kini kalian mau menghabisinya? 
Bagaimana bisa penderitaan anak ini luput dari jangkauan kalian?"
Semua terdiam. Pak Haji makin jengkel.
"Tapi, bukan berarti dia boleh mencuri!"
"Kamu mengumumkan kas masjid yang puluhan juta itu melalui pengeras suara. Sementara anak ini kelaparan. Hidupnya kini sebatang kara! Lalu ke mana saja kas yang puluhan juta itu? Mengapa yang kalian pentingkan hanya pembangunan masjid saja?"
"Kalau masjidnya bagus dan nyaman, ibadah jadi tenang." Pak Haji masih membela diri meski nada bicaranya makin melunak.
"Masjid kalian makin megah, makin nyaman, tapi, Allaah yang kalian sembah itu kelaparan, kehausan, sedang kalian tak mau menggubrisnya."
"Kurang ajar! Beraninya kamu merendahkan Allah. Mana mungkin Allah lapar dan kehausan!" Pak Haji kembali menaikkan suara. Telunjuknya mengacung ke atas, tasbihnya terlihat melilit di pergelangan tangan.
"Dalam setiap jiwa yang kelaparan dan kehausan, Allah begitu dekat. Apa kalian tak pernah mengasah hati nurani?" Wanita itu kembali cekikikan.
Perkataan terakhir wanita itu membuat hati Pak Haji melunak secara kaffah. Dahulu, di pondok pesantren, ia kerap mendengar hadits qudsi tersebut. Mengapa kini ia malah melupakannya? 
Tertunduk Pak Haji dalam-dalam. Betapa menyesalnya ia kini.
Bau melati semakin tidak wajar. Makin membuat pusing dan mual. Beberapa yang tidak kuat menghirup aroma kental itu akhirnya lemas dan pingsan. Pak Haji pingsan paling akhir. 
***
"Pak, bangun! Sudah Mahrib. Ayo ke masjid." Bu Haji membangunkan suaminya yang tertidur selepas Ashar.
Buru-buru Pak Haji ke masjid dan mengecek kotak amal. Masih pada tempatnya. Pucat muka pria sepuh itu karena mimpi yang terus berkelebat di benaknya
Usai magrib, Pak Haji dan beberapa jamaah membongkar kotak amal. Dari hasil yang didapat, sebagian dialokasikan untuk pembangunan, sebagian untuk kesejahteraan umat.
Esok hari, pak haji buru-buru membeli sembako dengan uang kotak amal, ditambah uang pribadinya. Ia mendatangi rumah anak yatim yang ada di dalam mimpi.
Tersuruk-suruk langkah Pak Haji membopong sekarung beras dan menenteng bingkisan. Beberapa warga menawarinya bantuan untuk membawakan karung beras, tapi Pak Haji menolak.
"Ini adalah kelalaianku! Aku membiarkan anak yatim itu kelaparan. Aku sendiri yang harus memikulnya!"
Sesampai di depan gubuk tua dan reyot di pinggir sungai, buru-buru Pak Haji dan warga dengan bangga membuka pintu gubuk yang hampir roboh itu, 
dan...... apa yang mereka saksikan,..... 
Yatim piatu itu telah terbujur kaku 
di atas sajadah lusuh,
sambil memegangi perutnya... 
di hadapannya ada Al Qur'an kecil yang 
masih terbuka pada surat Al Mukmin ayat 47..

Innaa lillaahi wa innailaihi rooji'uuun ...
*Allah berada di tengah-tengah  orang yang hatinya hancur* (Spirit Hijrah)

Rabu, 31 Maret 2021

Enam Alasan Kenapa Harus Gabung IMM

 
6 Alasan Mengapa Teman-Teman Harus Bergabung Bersama IMM

Organisasi merupakan sebuah wadah berkumpul untuk menyusun strategi sehingga apa yang di inginkan bisa berjalan dan apa yang di cita-citakan bersama bisa terwujud dalam bentuk yang nyata.

Terdapat banyak organisasi dengan pergerakan yang berbeda-beda pula misalnya organisasi Muhammadiyah yang lebih banyak bergerak di bidang keagamaan dan Sosial kemasyarakatan atau misalkan WWF-Indonesai yang lebih memfokuskan diri pada isu-isu lingkungan dan lainnya.

Namun kali ini kita tidak akan membahas tentang organisasi secara mendalam yaaaa hanya sebagai pengantar saja dalam tulisan ini. Nah karena topik dari tulisan ini adalah “10 alasan kenapa kamu harus menjadi kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah” jadi mari kita bahas tentang topik kita saja.

Namun sebelum saya menjelaskan tentang apa saja keuntungan jika kamu menjadi kader IMM ada baiknya saya jelaskan dulu yaaaa apa itu IMM. IMM atau Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang keagamaan, kemahasiswaan, dan kemasyarakatan yang memiliki basis masa yaitu Mahasiswa di kampus-kampus Muhammadiyah dan kampus-kampus non Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia dan juga mancanegara.

Organisasi kemahasiswaan IMM ini lahir pada tanggal 14 Maret 1964. Dan pada saat ini sudah memiliki 34 Pimpinan Daerah setingkat Propinsi, ratusan Pimpinan Cabang setingkat Kota/Kabupaten dan Ratusan komisariat yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk jumlah kader tidak peluh ditanyakan lagi deh berapa banyak. Selain itu IMM juga memiliki cabang Istimewa di beberapa negara, misalnya IMM cabang istimewa Malaysia yang sudah berdiri sejak tahun 2016 silam (klikmu.co)Nah itu dulu Yaaaaa tentang IMM sekarang kita kembali ke topik dari tulisan ini yaitu 10 alasan kenapa kamu harus menjadi kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Berikut ini adalah ulasannya.

 

1.       IMM MENAWARKAN KEBAHAGIAAN BAGI KAMU 

 “berat sama di pikul ringan sama di jinjit” merupakan pepatah yang memiliki arti Se-ia sekata, sehidup semati, persahabatan yang erat, senang dan susah dialami bersama, dan pekerjaan yang berat akan teras ringan apabila di kerjakan bersama, inilah prinsip yang tertanam dalam diri-diri kader IMM, yang membuat mu betah di IMM. Kegiatan-kegiatannya yang seru dan asyik membuat kamu tidak akan merasakan kegalauan dan pastinya kamu akan bahagia walaupun ada kecewa nya Dikit hehehehehe

2. MUDAH MENDAPATKAN BEASISWA 


3. MUDAH MENDAPATKAN JODOH

Poin yang ketiga ini adalah poin yang sedikit lucu dan mungkin mengesalkan bagi para Immawan/Immawati Jomblo yang sering di tanyakan kapan nikah, ayo ngaku……heheheh. ada sebuah pepatah yang di buat oleh kader-kader IMM yang berbunyi Immawan untuk Immawati dan Immawati untuk Immawan dan atau mantu idaman itu adalah Kader IMM membuat kamu para jomblo Immawan dan Immawati akan selangka lebih mudah menemukan jodohmu di IMM. Dan tidak sedikit dari kader IMM menemukan jodoh nya di IMM. Jadi tunggu apalagi ayo segera tentukan pilihanmu dari sekarang Immawan/Immwati jangan sampai telat yaaaa nanti diambil yang lain. Hummmmmmmm

 

4. IMM MENAWARKAN MASA DEPAN YANG CEMERLANG    

Salah satu poin dari maksud dan tujuan IMM adalah yaitu sebagai upaya untuk menopang, pelangsung, penyempurna cita-cita pembaruan, dan amal usaha Muhammadiyah, ini artinya bahwa kader IMM telah di persiapkan untuk mengelola amal-amal usaha Muhammadiyah yang jumlahnya begitu banyak sehingga kamu tidak perlu cemas masa depan kamu akan suram jika kamu menjadi kader IMM.

 

5. IMM MAMPU MEMBUATMU MENJADI ORANG YANG CERDAS 

Immawan/Immwati, siapa sih yang tak kenal sosok Beni Pramulia, itu loh mantan ketua pimpinan Pusat IMM periode 2014-2016 yang keren itu hehehe. Beni Pramulia merupakan salah satu kader IMM yang bisa di katakan cerdas. Ada beberapa prestasi yang pernah di ukir olehnya di antaranya pernah menjadi Presiden Asian-African Youth Goverment (AAYG) pada tahun 2015, dia dipilih oleh delegasi dari 21 negara yang ikut pada kegiatan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 2015 silam di kota Bandung.

 

6. JALAN MENUJU SURGA  IMM sebagai organisasi dakwah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam tentunya akan menanamkan kedap kader-kader nya tentang nilai-nilai Islam dan kemudian harus menerapkan nilai-nilai Islam tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari sehingga apabila nilai-nilai Islam tersebut dijalankan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya maka Insyaallah surga balasannya 

 

#Ayo Ber-IMM 

 


Minggu, 28 Maret 2021

TRILOGI IMM

 TRILOGI IMM

“Mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah” Tujuan IMM

Muhammadiyah semenjak didirikan telah komitmen dengan gerakan pembaharuan (tajdid) tidak lepas hanya persoalan purifikasi agama saja melainkan ijtihad dalam ranah kemahasiswaan Muhammadiyah. Berfikiran perlu membentuk Ikatan Mahasiwa Muhammadiyah (IMM) sebagai ruang keilmuan para cendikiawan muslim berpribadi, dengan harapan besar segala sesuatunya mampu menghasilkan strategi yang strategis atapun taktik yang taktis (siyasah). Berangkat dari hal itu IMM mempunyai arah gerak yang tercantum dalam Trilogi IMM.

Keagamaan

Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya (KBBI). Sedangkan didalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) Agama adalah : 1). Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat. 2). Agama adalah apa yang disyari’atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

Berangkat dari kedua teks di atas bisa di artikan bahwa keagamaan adalah hal substansial dalam arah gerak IMM karena didalam tubuh IMM terdapat gerakan amar ma’ruf nahi munkar yang didalamnya terdapat konsekuensi logis atas apa yang mendasari IMM bergerak sehingga batasan-batasan dalam pergerakan IMM dapat dengan mudah dilihat dalam aturan main didalam beragama dan saat itulah sejatinya arah gerak IMM dapat dilihat baik secara esensi maupun secara eksistensi.

Menjadi babak baru masuknya faham-faham liberalisme, sekularisme, pluralisme mulai masuk dalam paradigma kader IMM, ketika fenomena agama termasuk menjadi bagian yang belum tuntas dan akan selalu tidak tuntas dikalangan mahasiswa yang notabene minim pengetahuan secara kaffah soal agama. Tidak jarang mereka menuhankan konsep-konsep agama salah satunya dengan statement karl marx menyatakan bahwa “agama adalah candu” tanpa mengetahui sesuatu yang melatar belakangi statement itu muncul. Sehingga hal ini jikalau di telan mentah maka yang ada adalah IMM yang telah jelas ideologinya adalah Muhammadiyah menjadi organisasi yang kabur makna baik secara esensi maupun eksistensi, maka menjadi sebuah kewajaran dan kewajiban sebagai IMM selesai pada ideologi Muhammadiyah menjadi aksentuator nilai gerak pemahaman atas pondasi beragama secara tepat seperti yang telah di contohkan oleh KH Ahmad Dahlan.

Dalam perspektif founding Fathers Muhammadiyah agama sangat erat kaitan antara teks (Al-Qur’an, As-Sunnah) dan konteks (realitas sosial) bahwa terkait pemahaman Al-Qur’an harus mampu dijadikan landasan berfikir secara reflektif, maka dikenallah salah satu contoh Al-Ma’un sebagai Landasan Teologis dalam bergerak. Di saat K.H. Ahmad Dahlan mengulang-ulang ayat tersebut bukan hanya tataran eksistensi melaikan KH Ahmad Dahlan memberikan pemahaman secara esensial kepada murid-muridnya sehingga terwujudnya pemikiran yang konstruktif atas landasan teologis (tauhid, prinsip) yang membumi. Maka arah gerak IMM akan mampu menjadi trend setter gerakan ketika kuat dalam landasan teologis. Hal ini IMM telah sepakat bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai landasan teologis karena tujuan IMM mengusahakan terwujudnya cita-cita mulia Muhammadiyah terbentuknya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Maka Ikatan Mahasiswa Mengenal Relegiusitas sebagai tri Kompetensi dasar kader, hal ini sepantasnya menggambarkan bagaimana di dalam tubuh IMM mengedepankan landasan berfikir secara reflektif teologis sebelum keranah praksis, dengan kata lain penguatan Individu menjadi lagkah awal ranah pergerakan IMM.

Kemahasiswaan

Siapakah yang pantas disebut mahasiswa? apakah hanya mereka yang merasa usianya muda? Lantas siapakah anak muda? “Muda atau tua tidak bergantung pada tanggal pada suatu masa, tapi keadaan jiwa. Tugas kita bukan menambah usia pada kehidupan, tapi menambah kehidupan pada usia” (Taylor).

Ungkapan diatas sangat relevan untuk kondisi mahasiswa saat ini dimana mereka hanya menyandang status mahasiswa (usia) namun didalam kehamasiswaaannya tidak terdapat kemanfaatan (esensi) sehingga mahasiswa hanya sabatas symbol manusia muda yang masuk pada usia dewasa secara eksistensi, namun masih menjadi anak-anak secara esensi. Sebagai gambaran kongkret intelektualitas yang selalu disertakan dengan mahasiswa nyatanya didalam proses mendapatkannya upaya-upaya yang substansial mulai absurd.

Dimulai dari gaya pendidikan yang mengedepankan nilai angka yang sejatinya pendidikan angka itu jauh dari pada nilai pendidikan itu sendiri, dibalik itu ada upaya pendidikan karakter. Namun rupanya tidah jauh beda substansi dari pendidikan karakter hanya sebatas kata “karakter” namun pendekatan-pendekatan dalam pendidikan dikenahkan pendekatan “pragmatis”. Akhirnya kompetisi digelar agar menjadi kompetitif, faktanya itu semua hanya sebatas mengumbar eksistensi tanpa esensi (terlibat banyak dalam ajang kompetisi yang tidak mampu dikontekstualisasikan pada realitas sosial).

Mahasiswa merupakan salah satu tolak ukur keilmuan bangsa ini, maka ketika Ir. Soekarno menyampaikan “Berikan aku 1000 orangtua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Berikan 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia” hal ini ketika dikontekstualisasikan terhadap kondisi mahasiswa maka bangsa ini hanya butuh  mahasiswa yang kuat keilmuan tidak hanya sebatas mahasiswa yang mengedepankan symbol eksistensi. Tradisi keilmuan Islam di Indonesia, salah satu sebab keterbelakangan umat ialah tidak menyangkutnya teori dengan praktek, atau ilmu dengan kenyataan. Kita sudah gagal menjadikan ilmu-ilmu Islam sebagai sarana untuk memperbaiki kondisi umat.

Kita hanya menyerahkan Perkembangan secara umat pada ilmu ilmu normatif. Ilmu-ilmu sosial kita kembangkan hanya membuat orang terasing dengan dirinya sendiri, atau menjadikan asing dengan Islam. Itu sebabnya karena ilmu yang kita kembangkan adalah cangkokan, tidak berakar pada masyarakat. Ilmu itu juga menganut dikotomi yang jelas antara fakta dan nilai, mempunyai bias positivitas seperti ilmu alam, seolah-olah ilmu sosial itu bebas nilai, objektif, dan murni empiris.

Kita malu untuk mengakui keterrkaitan ilmu sosial dengan nilai-nilai sosial dan budaya. Kita takut dituduh tidak ilmiah, tidak objektif. Di barat pun orang sudah lama ragu-ragu akan ilmu sosial yang “bebas nilai” strukturalisme-fungsionalisme mempunyai bias nilai-nilai masyarakat borjuis yang menginginkan sebuah ekuilibrium yang dinamis. Munculnya ilmu sosial Marxis dan critical theory adalah gugatan Pada kemapanan ilmu sosial yang ada. Menurut Max, ilmu tidak hanya memahami gejala-gejala, tapi harus mempunyai kekuatan mengubah. (Kuntowijoyo, Jurnal Mukaddimah  1999)

Integrasi Interkoneksi Intelektualitas sebagai kompetensi dasar harus sejajar dengan kemahasiswaan sebagai arah gerak ikatan. Karena di keduanya terdapat dua sudut yang saling berkaitan jika hal ini tidak selaras maka akan terjadi kepicangan berfikir maupun kepincangan bergerak. Alhasil akan banyak diketemukan kader-kader ikatan yang pragmatis dan cenderung sibuk pada ruang kontestasi eksistensi tanpa esensi.

Kemasyarakatan

Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (Hukum Qadrat Iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini. Masyarakat yang sejahtera, aman dan damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pada pengaruh syaitan dan hawa nafsu. (Kutipan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah).  Ini menggambarkan bahwa kemasyarakatan adalah hasil dari konsekwensi logis hidup di dunia (Q.S. Al-Baqarah : 30).

Maka ketika diterjemahkan dalam arah gerak IMM harusnya mampu menjadikan IMM trend setter gerakan kemasyarakatan dengan kata lain “beramal ilmiah” wujud praksis gerakan reflektif. Dimana IMM berbicara pemberdayaan, pembelaan masyarakat tidak hanya berhenti pada wacana namun jauh dari pada itu mampu menjadikan perjuangan IMM tidak terhalang periodesasi dengan spirit kemanfaatan jariyah sebagai sistem penggerak (sustainable system).

Komitmen tradisi normatif ialah dakwah, komitmen tradisi ideologis ialah politik, dan komitmen tradisi ilmiah adalah ilmu,. Paradigma baru itu harus mempunyai komitmen baru, yaitu umat (masyarakat, komunitas, rakyat, kaum, bangsa). Paradigma baru itu akan kita sebut ilmu sosial profetik.

Dasar dari ilmu sosial profetik itu dapat dibaca dalam Q.S Ali Imron ayat 110 : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang Makruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah”, ada tiga unsur  yaitu Amar makruf, nahi munkar dan tu’minunabillah. Amar ma’ruf itu sesuai dengan semangat peradaban barat yang percaya kepada the idea of progress, demokrasi, liberalisme, kebebasan, kemanusiaan, kapitalisme, dan selfishness.

Bahkan seorang atheis seperti J P Sartre menyebut yang eksistensialismenya sebagai humanisme. mereka ingin humanisation yang memanusiakan manusia atau dalam bahasa agamanya mengembalikan manusia kepada fitrahnya sebaliknya Nahi Mungkar itu sesuai dengan prinsip sosialisme (marxisme, komunisme, teori ketergantungan, Teologi pembebasan) yaitu liberation. Tu’minuna billah sama dengan transcendence yang menjadi prinsip semua agama dan filsafat perenial. Jadi ilmu sosial profetik ialah humanisasi liberasi dan transendensi. (Kuntowijoyo)

MARS MUHAMMADIYAH, MARS IMM DAN HYMNE IMM

 


LIRIK LAGU MARS MUHAMMADIYAH, MARS IMM DAN HYMNE IMM

MARS MUHAMMADIYAH

Sang Surya Telah Bersinar
Shahadat Dua Melingkar
Warna Yang Hijau Berseri
Membuatku Rela HatiYaa Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku

Di Timur fajar Cerah Gemerlapan
Mengusik Kabut Hitam
Menggugah Kaum Muslimin
Tinggalkan Peraduan

Lihatlah Matahari Telah Tinggi
Di Ufuk Timur Sana
Seruan Illahi Rabbi
Samina Wa Atthona

Yaa Allah Tuhan Rabbiku
Muhammad Junjunganku
Al Islam Agamaku
Muhammadiyah Gerakanku

MARS IMM

I = G.2/4
Lagu : Mursjid
Syair : M. DiponegoroAyo lah… ayo… ayo….
Derap derukan langkah
Dan kibar geleparkan panji-panji
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Sejarah umat telah menuntut buktiIngatlah… ingat… ingat…
Niat telah diikrarkan
Kitalah cendekiawan berpribadi
Susila cakap takwa kepada Tuhan
Pewaris tampuk pimpinan umat nantiImmawan.. dan Immawati…
Siswa teladan, putra harapan
Penyambung hidup generasiUmat Islam, seribu zaman
Pendukung cita-cita luhur
Negri indah adil dan makmur

HYMNE IMM

Semoga berkah rahmat Ilahi
Melimpahi perjuangan kami
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikhlas beramal dan baktiGemilang sinar surya menyinari fajar harapan
Jayalah… IMM jaya
Abadi… perjuangan kami

Darul Arqam Dasar



DARUL ARQAM DASAR (DAD)

"DAD" Adalah Kegiatan Darul Arqom Dasar merupakan agenda kegiatan tahunan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau yang biasa kita kenal dengan singkatan IMM.

Darul Arqom Dasar merupakan sebuah kegiatan pengkaderan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang wajib diikuti oleh seluruh calon kader IMM. DAD sendiri menjadi  pintu masuk serta langkah awal bagi  kader untuk bergabung dengan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Nama Darul Arqam asalnya berarti rumah Arqam, dinisbatkan kepada pemilik Arqam Ibnu Abil Arqam yang digunakan oleh Rasulullah SAW. Sebagai tempat perkaderan Islam di masa-masa pertama. Dari Darul Arqam itulah lahir tokoh-tokoh Islam generasi pertama seperti Abu Bakar, Ali Ibnu Thalib, Aisyah, dan lain¬-lain.

Darul Arqam Dasar (DAD) Yaitu perkaderan utama tingkat pertama dari tiga tingkat perkaderan, DAD merupakan kegiatan formal perkaderan Darul Arqam Dasar (DAD) yang dijadikan sebagai wadah untuk memperkenalkan IMM kepada mahasiswa yang sebelumnya tidak mengenal IMM. selain memeperkenalkan IMM, dalam kegiatan ini juga banyak diberikan materi-materi tentang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta materi-materi pendukung lain yang tidak kalah pentingnya bagi mahasiswa khsusnya mahasiswa baru.

Jadi DAD merupakan gerbang pengkaderan pertama yang wajib diikuti oleh setiap kader IMM, setelah lulus dari proses DAD maka masing-masing kader yang lulus akan diberikan Syahadah atau sertifikat bahwa ia dinyatakan sebagai kader IMM, 

Kegiatan DAD adalah kegiatan pelatihan keilmuan yang mengedepankan nilai-nilai Syariat Islam dalam setiap proses pelaksanaannya, kegiatan ini memang bukanlah kegiatan Per- ploncoan atau senioritas tapi perlu ditekankan bahwa kegiatan DAD adalah kegiatan yang menuntut kedisiplinan tinggi para peserta dan panitianya, 

Dalam kegiatan DAD kamu akan diberikan berupa materi-materi ke-Muhammadiyah-an da ke-IMM-an, dan literatur serta pengetahuan terkait keorganisasian, disamping penyampaian materi, agenda DAD juga memiliki  kegiatan aktivitas lapangan seperti permainan dan simulasi aksi,

Hal-hal yang disarankan kepada kamu yang ingin mengikuti DAD adalah cobalah untuk mencari-cari informasi di internet atau sumber lain seperti apa itu Muhammadiyah dan IMM, kapan lahir/terbentuknya, serta dimana ia dibentuk, selain itu kamu juga perlu menghafal mars Muhammadiyah, Mars IMM dan Hymne IMM, semua itu memang tidak diwajibkan tetapi percayalah kalau kamu bisa menyiapkan hal-hal itu lebih awal maka kamu akan mudah untuk mengikuti agenda DAD tersebut,

Fastabiqul Khairat--


 

Seputar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

 


Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
adalah sebuah Organisasi Gerakan Mahasiswa Islam, sekaligus Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan. IMM berdiri secara lokal di Yogyakarta, tanggal 14 Maret 1964 M / 29 Syawal 1384 H dan Menasional Tahun 1965. Tujuan IMM adalah "mengusahakan terbentuknya Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia dalam rangka mencapai Tujuan Muhammadiyah".

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Muhammadiyah Student Association

جمعية المحمدية الطلابية

Lambang Resmi IMM

(ART IMM Bab I Pasal 2 - Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta)

dengan penyesuaian perbandingan ukuran, yakni 1: 2,5 (tanpa editan yang lain)


Tempat Berdiri : Surakarta
Tanggal Berdiri: 14 Maret 1964 M

                              29 Syawal 1384 H

Tokoh Penting : Moh. Djazman Al Kindi

                              Sudibyo Markus

                              Rosyad Saleh

                              Elida Djazman

Warna:

Dominan - Merah Maroon, Hitam

Lainnya - Kuning, Hijau, Putih

Tri Kompetensi Dasar IMM

Religiusitas, Intelektualitas, Humanitas

Trilogi IMM

Keagamaan, Kemahasiswaan, Kemasyarakatan

Semboyan IMM

Anggun dalam moral, Unggul dalam Intelektual

Fastabiqul Khairat, Abadi Perjuangan!

 

Sejarah Perkembangan

Direktori Kota-kota Sejarah IMM

  • Yogyakarta (1964): tempat berdirinya IMM.
  • Surakarta (1965): tempat Muktamar (Munas) I IMM dan diputuskannya Deklarasi Kottabarat Enam Penegasan IMM, Lambang IMM, Bendera IMM, Mukaddimah AD/ART IMM, AD/ART IMM, Pakaian IMMawati (baju kerudung dengan warna kuning gading).
  • Surakarta (1966): tempat Tanwir (Konpernas) I IMM dan diputuskannya 15 Pernyataan IMM.
  • Garut (1967): tempat Tanwir (Konpernas) II IMM dan diputuskannya Deklarasi Garut.
  • Yogyakarta (1969): tempat Tanwir (Konpernas) III IMM dan diputuskannya sistemisasi serta pembakuan Sistem Perkaderan Ikatan (SPI).
  • Magelang (1970): tempat Tanwir (Konpernas) IV IMM dan diputuskannya Mars IMM, Hymne IMM, dan Identitas IMM.
  • Semarang (1975): tempat Muktamar IV IMM dan diputuskannya Deklarasi Baiturrahman.
  • Padang (1986): tempat Muktamar V IMM dan diputuskannya Pokok-pokok Pikiran IMM.
  • Surakarta (1986): tempat Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) dan diputuskannya Profil Kader Ikatan.
  • Purwokerto (1992): tempat Muktamar VII IMM dan diputuskannya Nilai Dasar Ikatan.
  • Malang (2002): tempat Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) dan diputuskannya Deklarasi Kota Malang: Manifesto Kader Progresif.
  • Jakarta (2004): diputuskannya Manifesto Politik 40 Tahun IMM.
  • Bandar Lampung (2008): tempat Muktamar XIII IMM dan diputuskannya Pokok-pokok Pemikiran IMM: Jelang Setengah Abad Memasuki Era Globalisasi.
  • Medan (2012): tempat Muktamar XV IMM dan diputuskannya Deklarasi Kota Medan.
  • Surakarta (2014): tempat Muktamar XVI IMM dan diputuskannya Deklarasi Setengah Abad IMM dan Penegasan Kembali Lambang Resmi IMM. (Surakarta sengaja dipilih sebagai Tuan Rumah Muktamar XVI IMM karena dengan maksud untuk menegaskan kembali Khittah awal IMM sebagaimana hasil-hasil Muktamar I IMM, sekaligus untuk memperingati Setengah Abad berdirinya IMM. Muktamar XVI IMM juga dimeriahkan dengan adanya Panggung Budaya Perkaderan IMM, dan Teater Kelahiran IMM di Taman Budaya Jawa Tengah, Surakarta.)

 

 

Bendera IMM

Ukuran: 120 cm x 90 cm

Margin Atas Kanan Kiri dengan tulisan "IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH": 10 cm

Jarak Tulisan dan Lambang: 5 cm

Warna:

  • Tulisan: Hitam
  • Background: Merah

Font: Arial Black (ditulis KAPITAL)

Dibawah lambang, dapat ditulis tingkat Pimpinan IMM: 

 

Enam Penegasan IMM / Deklarasi Kottabarat

Enam Penegasan IMM atau juga yang sering disebut sebagai Deklarasi Kottabarat, adalah deklarasi penegasan IMM yang dilakukan saat Muktamar (Munas) I IMM tahun 1965 di Kottabarat, Surakarta. Berikut ini adalah isi dari Enam Penegasan IMM ;

  1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam.
  2. Menegaskan bahwa Kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM.
  3. Menegaskan bahwa Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator dan dinamisator).
  4. Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara.
  5. Menegaskan bahwa Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah.
  6. Menegaskan bahwa amal IMM adalah lillahita’ala dan senantiasa diabadikan untuk kepentingan rakyat.

Identitas IMM

Identitas IMM diputuskan dalam Tanwir (Konpernas) IV IMM tahun 1970 di Magelang. Berikut ini adalah isi dari Identitas IMM ;

  1. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  2. Sesuai dengan gerakan Muhammadiyah, maka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memantapkan gerakan dakwah di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
  3. Setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah harus mampu memadukan kemampuan ilmiah dan akidahnya.
  4. Oleh karena itu setiap anggota harus tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmunya untuk menyatalaksanakan ketakwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

Profil Kader Ikatan

Profil Kader Ikatan, diputuskan dalam acara Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) yang diadakan oleh DPP Sementara IMM tanggal 26 - 28 Desember 1986 di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta. Semiloknas tersebut, mengambil tema "Memantapkan peran IMM sebagai Kader Bangsa dan Kader Umat". Acara ini merupakan acara besar pertama kali yang diadakan oleh DPP IMM pasca terjadi kevakuman selama kurun waktu 10 tahun. Berikut ini adalah isi dari Profil Kader Ikatan ;

  1. Memiliki keyakinan dan sikap keagamaan yang tinggi agar keberadaan Ikatan di masa yang akan datang mampu memberi warna masyarakat yang mulai meninggakan nilai-nilai agamawi.
  2. Memiliki wawasan dan kecakapan memimpin, karena keberadaan kader ikatan bagaimanapun merupakan potensi kepemimpinan umat dan kepemimpinan bangsa.
  3. Memiliki kecendikiawanan, mengingat spesialisasi dan profesionalisasi mempersempit cakrawala berpikir dalam sub bidang kehidupan yang sempit.
  4. Memiliki wawasan dan ketrampilan berkomunikasi, mengingat bahwa masa yang akan datang industri informasi akan mendominasi sistem budaya kita. Hal ini juga inhern dengan watak Islam yang dalam keadaan apapun juga selalu siap Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai esensi dari komunikasi Islamisasi.

Nilai Dasar Ikatan

Nilai Dasar Ikatan, diputuskan dalam Muktamar VII IMM tahun 1992 di Purwokerto, Jawa Tengah. Berikut ini adalah isi dari Nilai Dasar Ikatan ;

  1. IMM adalah gerakan mahasiswa yang bergerak tiga bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
  2. Segala bentuk gerakan IMM tetap berlandaskan pada agama Islam yang hanif dan berkarakter rahmat bagi sekalian alam.
  3. Segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan kemungkaran adalah lawan besar gerakan IMM perlawanan terhadapnya adalah kewajiban setiap kader IMM.
  4. Sebagai gerakan mahasiswa yang berdasarkan Islam dan berangkat individu-individu mukmin, maka kesadaran melakukan syariat Islam adalah suatu kewajiban dan sekaligus mempunyai tanggungjawab untuk mendakwahkan kebenaran di tengah masyarakat.
  5. Kader IMM merupakan inti masyarakat utama, yang selalu menyebarkan cita-cita kemerdekaan, kemulian dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan semangat pembebasan dan pencerahan yang dilakukan Nabiyullah Muhammad SAW.

 

Deklarasi IMM

Deklarasi Garut

Menyadari perlunya meningkatkan mutu “Ikatan” sebagai aparat pembaharuan dan pengabdian, IMM menegaskan sekali lagi strategi dasarnya untuk pembinaan organisasi sebagai berikut:

  • KADERISASI
  • KRISTALISASI, dan
  • KONSOLIDASI
  1. Membina setiap anggota IMM sebagai kader yang taqwa kepada Allah dan sanggup memadukan intelektualitas dengan ideologi, karena suksesnya perjuangan Umat Islam Indonesia banyak ditentukan oleh kesanggupan para inteligensinya untuk selalu berjuang dengan landasan ideologi Islam.
  2. Membina setiap anggota IMM sebagai subyek dan aktivis Ikatan” yang setia sepenuhnya kepada ideologi dan loyal kepada organisasi. Pengalaman dan sejarah menunjukkan bahwa untuk mencapai sasaran perjuangan organisasi sebagai aparat untuk mencapai sasaran tersebut, harus didukung oleh anggota yang meyakini kebenaran ideologi dan mengamalkannya serta aktif menunjang setiap aktivitas gerakannya.
  3. Terus menerus menyempurnakan dan menertibkan organisasi, sehingga sebagai aparat perjuangan mampu mengantarkan “Ikatan” dalam mencapai tujuan perjuangan.

 

Susunan Organisasi

Permusyawaratan IMM terdiri dari:
  1. Muktamar: setiap 2 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Daerah dan Cabang. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - dulu bernama Musyawarah Nasional (Munas).
  2. Tanwir: setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Daerah. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - dulu bernama Konperensi Nasional (Konpernas). Tanwir IMM juga digunakan untuk menentukan Tuan Rumah Muktamar periode selanjutnya.
  3. Musyawarah Daerah (Musyda): setiap 2 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Cabang dan Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  4. Musyawarah Cabang (Musycab): setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Pimpinan Cabang (PC).
  5. Musyawarah Komisariat (Musykom): setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah anggota Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Pimpinan Komisariat (PK).
  6. Musyawarah Luar Biasa: dilaksanakan apabila organisasi mengalami kondisi yang tidak mendukung dan pelaksanaannya ditentukan melalui Rapat Pleno Pimpinan IMM yang dihadiri 3/4 Pimpinan IMM dibawahnya (dihitung per lembaga, bukan personal). Muktamar Luar Biasa dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman selama 6 bulan pada tingkat Pimpinan IMM terkait. Musyawarah Cabang Luar Biasa dan Musyawarah Komisariat Luar Biasa, dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman selama 3 bulan pada tingkat Pimpinan IMM terkait.
    Susunan Organisasi IMM terdiri dari:
  1. Pusat: kesatuan Daerah-daerah dan berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Daerah: kesatuan Cabang-cabang dalam suatu Provinsi. Syarat dapat didirikannya Daerah IMM adalah minimal telah berdiri sejumlah 3 Cabang IMM dibawahnya. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Daerah IMM ditetapkan oleh DPP IMM atas usul Musyda dan pertimbangan calon DPD IMM terkait.
  3. Cabang: kesatuan Komisariat-komisariat dalam suatu Kabupaten / Kota atau daerah tertentu. Syarat dapat didirikannya Cabang IMM adalah minimal telah berdiri sejumlah 3 Komisariat IMM dibawahnya. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Cabang IMM ditetapkan oleh DPP IMM atas usul DPD IMM yang bersangkutan.
  4. Komisariat: kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Komisariat IMM ditetapkan oleh DPD IMM atas usul PC IMM yang bersangkutan.

 

Pimpinan IMM terdiri dari:
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - diputuskan dalam Muktamar IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) - diputuskan dalam Musyda IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh DPP IMM.
  3. Pimpinan Cabang (PC) - diputuskan dalam Musycab IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh DPD IMM diatasnya. Apabila dibutuhkan, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) guna mengkoordinir Pimpinan Komisariat (PK) diwilayahnya. Korkom dapat dibentuk jika minimal terdapat 3 Komisariat dibawahnya. Korkom dibentuk dalam Rapat Pleno Pimpinan Cabang (PC) dengan dihadiri minimal 2/3 Pimpinan Cabang dan masing-masing 2 orang perwakilan Pimpinan Komisariat dibawahnya. Korkom adalah kelengkapan fungsional organisasi, bukan kelengkapan struktural organisasi. Artinya, Korkom dibentuk berdasarkan kebutuhan/fungsi, suatu ketika Korkom dapat dibentuk dan dapat tidak dibentuk pada periode berikutnya berdasarkan kebutuhan. Program serta agenda-agenda Korkom merupakan kebijakan turunan dari Pimpinan Cabang (PC) berdasarkan hasil Musycab dan Rapat Kerja Gabungan (RKG), dan bukan merupakan agenda yang disusun oleh Korkom sendiri.
  4. Pimpinan Komisariat (PK) - diputuskan dalam Musykom IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh PC IMM diatasnya.

Catatan:

  • Pimpinan IMM, disusun oleh 13 orang Formatur melalui Sidang Formatur dalam Permusyawaratan IMM dan kemudian ditetapkan oleh Pimpinan diatasnya melalui Surat Keputusan.
  • 13 orang Formatur dipilih oleh Peserta Permusyawaratan IMM dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) - terlebih dahulu, Anggota IMM mencalonkan dirinya untuk menjadi Formatur kepada Panlih.
  • Pimpinan IMM pada suatu tingkat, sekurang-kurangnya berjumlah 13 orang.
Pimpinan Bidang (PB) IMM secara urut adalah sebagai berikut:
  • Pimpinan Bidang Organisasi.
  • Pimpinan Bidang Kader.
  • Pimpinan Bidang Hikmah.
  • Pimpinan Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.
  • Pimpinan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan. (pembagian tugasnya dengan Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) belum clear. Setiap Daerah, Cabang, dan Komisariat menyikapinya dengan berbeda-beda. Ada yang memilih untuk ada Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan saja, tanpa adanya BUMI. Ada yang memilih untuk ada BUMI saja, tanpa adanya Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan. Tapi ada juga yang memilih untuk mengadakan keduanya (pada pilihan yang ketiga ini, biasanya Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan akan jauh lebih dominan peranannya daripada Pimpinan BUMI). Solusi terbaik adalah hapuskan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan di Muktamar IMM, agar BUMI IMM dapat berjalan secara mandiri dan profesional.
  • Pimpinan Bidang IMMawati. (pembagian tugasnya dengan Korps IMMawati belum clear. Sehingga, banyak Daerah, Cabang, dan Komisariat yang memilih untuk tidak membentuk Korps IMMawati. Tugas Ke-IMMawatian, lebih difungsikan pada Pimpinan Bidang IMMawati. Padahal, hubungan antara Pimpinan Bidang IMMawati dengan Korps IMMawati ini sangat simple, layaknya hubungan antara Pimpinan Bidang Kader dengan Korps Instruktur). Pimpinan Bidang IMMawati bertindak secara konseptual (layaknya Pimpinan Bidang Kader). Sementara, Korps IMMawati bertindak semi-teknis berupa advokasi (baik secara litigasi maupun non-litigasi) kasus keperempuanan dan anak (setara pengelolaan DAD oleh Korps Instruktur). Tugas lain Korps IMMawati adalah pelaksanaan Pendidikan Khusus IMMawati (Diksuswati) yang secara konseptual telah ditetapkan oleh Pimpinan Bidang IMMawati (setara pelaksanaan LID oleh Korps Instruktur yang secara konseptual telah ditetapkan oleh Pimpinan Bidang Kader).
  • Pimpinan Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman.
  • Pimpinan Bidang Media dan Komunikasi.
  • Pimpinan Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga.
  • Pimpinan Bidang Lingkungan Hidup. (Bidang baru, yang diputuskan melalui Muktamar XVII IMM Tahun 2016 di Jakarta)
  • Pimpinan Bidang Hubungan Luar Negeri. (Bidang khusus yang hanya dapat dimiliki oleh DPP IMM).

Catatan:

  • Beberapa Daerah, Cabang, dan Komisariat IMM ada yang menomori Bidangnya tidak sesuai dengan urutan Bidang yang telah ditetapkan pada Tanfidz Muktamar IMM dan urutan Kode Surat-menyurat IMM tersebut.
  • Beberapa Daerah, Cabang, dan Komisariat IMM juga ada yang menamai Bidangnya dengan nomenklatur yang berbeda dari Tanfidz Muktamar IMM tersebut. Dalam beberapa kasus, bahkan ada yang melebur 2 Bidang sekaligus menjadi 1 Bidang saja. Misalnya, antara Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan dengan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, disatukan menjadi Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan Sosial Masyarakat (Bidang Ekowirasosma).
  • Pimpinan IMM di suatu tingkat, hanya boleh membentuk Bidang dan menetapkannya sesuai dengan Bidang yang dimiliki oleh Pimpinan IMM di atasnya. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan IMM dapat berlaku secara integral, baik secara top down maupun secara bottom up. Contoh: suatu Daerah IMM tidak memiliki Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, maka Cabang IMM dibawahnya tidak diperkenankan untuk memiliki Bidang tersebut pula. Berdasarkan kebijakan ini, maka pembinaan, pendampingan, serta controling jajaran Pimpinan IMM dibawahnya akan dapat berjalan lebih mudah, terarah, dan terukur.
Pengertian susunan pokok Pimpinan IMM:
  • Pimpinan: terdiri dari Badan Pimpinan Harian (BPH), Unsur Pembantu Pimpinan (UPP), dan Koordinator Komisariat (Korkom) - jika Cabang terkait, membentuknya.
  • Badan Pimpinan Harian (BPH): terdiri dari Pimpinan Umum (PU), dan Pimpinan Bidang (PB) yang telah ditetapkan oleh Pimpinan IMM tingkat diatasnya berdasarkan Hasil Sidang Formatur Permusyawaratan IMM.
  • Unsur Pembantu Pimpinan (UPP): terdiri dari anggota IMM yang telah ditetapkan oleh BPH IMM setingkat untuk diamanahi menjadi Pimpinan UPP.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT): merupakan tim kerja operasional yang terdiri dari anggota IMM yang telah ditetapkan oleh BPH IMM setingkat untuk diamanahi menjadi UPT. UPT bersifat ad hock, contohnya adalah Panitia Kegiatan, Satuan Tugas (Satgas), dll.

 

 

Unsur Pembantu Pimpinan

Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) IMM adalah lembaga-lembaga dibawah koordinasi Pimpinan IMM yang sengaja di bentuk dan diamanahi tugas-tugas khusus. Secara fungsi, UPP IMM ini mirip dengan UPP yang dimiliki oleh Muhammadiyah yakni yang berupa "Majelis" dan "Lembaga". Jika UPP Muhammadiyah terdiri dari Majelis dan Lembaga, UPP IMM terdiri dari "Lembaga Otonom" dan "Lembaga Semi Otonom".

  1. Lembaga Otonom (LO) adalah UPP yang menjalankan tugas pendukung IMM. (mirip dengan "Lembaga" Muhammadiyah).
  2. Lembaga Semi Otonom (LSO) adalah UPP yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM. (mirip dengan "Majelis" Muhammadiyah).

Dikarenakan sifatnya yang "Otonom" maka LO akan cenderung diberikan keleluasaan yang lebih besar daripada LSO untuk mengelola organisasinya sendiri, dengan tetap saling berkoordinasi dengan BPH IMM. Umumnya LO IMM secara langsung berada dalam tanggungjawab dan pengawasan Pimpinan Umum (PU) IMM, sebagaimana layaknya Pimpinan Bidang (PB) di IMM. Adapun LSO IMM, secara umum akan berada dalam tanggungjawab dan pengawasan Pimpinan Bidang (PB) IMM.

Melihat karakteristiknya, maka penggolongan UPP IMM dapat dibagi sebagaimana berikut ;

  1. Lembaga Otonm:
    • Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) - dikarenakan pengelolaannya harus bersifat mandiri dan profesional agar unit usaha IMM dapat berkembang.
    • Lembaga Pers Mahasiswa Muhammadiyah (LPMM) - dikarenakan sebisa mungkin sebuah lembaga Pers harus memiliki sikap independen dan berimbang dalam pemberitaan.
  2. Lembaga Semi Otonom:
    • Lembaga Pengembangan Daerah dan Cabang (LPDC) atau Lembaga Pengembangan Cabang dan Komisariat (LPCK). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Organisasi.
    • Korps Instruktur. - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Kader.
    • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Muhammadiyah (LKBHMM). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Hikmah.
    • Korps IMMawati. - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang IMMawati.
    • Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah (KM3). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman.
    • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Muhammadiyah (LSBMM). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga.
    • dll.

    Tokoh Alumni IMM

    • Moh. Djazman Al Kindi (salah satu pendiri IMM, Pemrakarsa berdirinya UMS)
    • Ahmad Rosyad Saleh (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • Sudibyo Markus (dokter, Tokoh Internasional)
    • Elida Djazman (Tokoh Perempuan Muhammadiyah
    • Sutrisno Muhdam (Mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua Yayasan RSI Jakarta Milik Muhammadiyah, pernah menjabat Ketua BPH UHAMKA)
    • Ahmad Mansur Suryanegara (Penulis, Guru Besar Sejarah Universitas Padjajaran Bandung, Tokoh Muhammadiyah)
    • Amin Rais (Tokoh Reformasi)
    • Abdul Hadi WM (Budayawan Senior, menulis beberapa karya sastra)
    • Immawan Wahyudi
    • Yahya A Muhaimin (pernah menjabat Menteri Pendidikan)
    • Fatah Wibisono (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • Din Syamsudin (Tokoh Ulama Internasional)
    • Yunahar Ilyas (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • A. Dahlan Rais (Tokoh Muhammadiyah)
    • Bambang Sudibyo (Pernah Menjadi Menteri Keuangan, Menteri pendidikan, serta anggota majelis Dikti PP Muhammadiyah)
    • Anwar Abbas (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • Abdul Mu'thi (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sektretaris Umum PP Muhammadiyah) Direktur Eksekutif Centre for Dialog and Cooperation Among Civilization/ CDCC)
    • Marzuki Usman (Pernah menjabat Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Kehutanan, Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah/ 1999.
    • Suwito (Guru Besar Sejarah Pemikiran dan Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
    • Yunan Yusuf (Guru Besar Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Penulis buku Tafsir Juz Tabarak Khuluqun 'Azhim)
    • Johni Najwan (Ketua DPD Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia/ SOKSI, Ketua III DPD KNPI Jambi, Dewan pertimbangan KORNAS FOKAL IMM)
    • Suyatno (Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. dr. Hamka/ UHAMKA)
    • Bambang Marsono (Penasehat KORNAS FOKAL IMM, Anggota Henly Society di England, Ketua UK Graduates Association, Pendiri Yayasan Obor kebajikan, Penasehat Indonesian Association of The Britis Alumni/ IABA)
    • Musafir Pababbari (Seorang Visiting Profesor, Pernah menjadi Ketua lembaga seni dan Budaya PWM Sulawesi Selatan)
    • HM Sirri Dangga (Guru Besar Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare)
    • Ambo Asse (Ulama, Guru Besar UIN Alauddin Makasar, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan)
    • WR Hendra Saputra (Guru Besar di UHAMKA)
    • Muadzar Habibie (Pemilik Taman Pendidikan lentera Hati, Aktivis kemasyarakatan)
    • Idris Khalid Amir (Guru Besar Universitas Siliwangi Rumpun Bekasi, Rektor Universitas Institute Of Prefesional Management)
    • Irwan Akib (Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar selama 3 periode)
    • Qomari Anwar (Pernah menjadi Rektor UHAMKA, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DDKI Jakarta, wakil Ketua Majelis Dikdasmen PImpinan Pusat/ PP Muhammadiyah)
    • Gagaring Pagulung (ekonom)
    • Idrus Andi Paturrusi (Dokter Spesialis Bedah, Pernah Menjadi rektor Universitas Hasanuddin Makassar)
    • Budu (Guru Besar Ilmu Kesehatan Mata fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar)
    • Juliyatmono
    • Saleh Partaonan Daulay
    • Pradana Boy ZTF (Intelektual, Koordinator Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah)
    • Ahmad Rofiq (Tokoh Muda Muhammadiyah)
    • Ton Abdillah Has
    • Khotimun Susanti
    • Agus Purwanto (Ulama Muda Muhammadiyah, Penggagas Trensain, Penulis Buku Ayat-Ayat Semesta)
    • Ahmad Najib Burhani (Intelektual Muda Muhammadiyah, Peneliti Senior LIPI)
    • Piet Hizbullah Khaidir (Ulama dan Intelektual Muda Muhammadiyah)
    • Andar Nubuwo (Tokoh Muda Muhammadiyah, Ketua Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah/ LAZISMU)
    • Muarif (Sejarawan)
    • Beni Pramula (Tokoh Muda Muhammadiyah, Ketua KOMANDO)
    • David Krisna Alka (Penulis Nasional dan Peneliti)
    • Dahnil Anzhar Simanjuntak (Tokoh Muda Muhammadiyah, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah)
    • Ahmad Harakan (Akademisi, Editor in Chief Jurnal Internasional)

     

 

Lagu IMM, Muhammadiyah, dan Organisasi Otonom lainnya


JUDUL LAGU
Sang Surya
Mars Muhammadiyah
Theme Song Muktamar 1 Abad Muhammadiyah - Satu Abad Muhammadiyah
Theme Song Muktamar 47 Muhammadiyah - Indonesia Berkemajuan
Mars 'Aisyiyah
Theme Song Muktamar 1 Abad 'Aisyiyah - Satu Abad 'Aisyiyah
Mars Pemuda Muhammadiyah
Mars Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM)
Mars Nasyiatul 'Aisyiyah
Theme Song Muktamar XIII Nasyiatul 'Aisyiyah - Perempuan Muda Nasyiatul 'Aisyiyah
Mars Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) - IPM Berjaya
Mars Tapak Suci Putera Muhammadiyah (TSPM)
Mars Hizbul Wathan
Hymne Hizbul Wathan Panduku
Mars Wathani
Theme Song Muktamar XVII IMM - Senandung Dakwah Ikatan
Jayalah IMM Jaya
LazisMu Memberi untuk Negeri

 

 

Desain Organisasi IMM

 

 

SURAT KEPUTUSAN

Nomor: 162/A-1/III.1/2018

 

TENTANG:

DESAIN ORGANISASI IKATAN MAHASISWA

MUHAMMADIYAH KOTA PADANG

                                                              

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang :

 

Menimbang

:

1.   Bahwa IMM adalah organisasi yang bergerak dalam bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

2.   Bahwa Sistem Organisasi dipandang perlu diturunkan atau diterjemahkan sesuai dengan kondisi organisasi yang ada di Kota Padang.

3.   Bahwa hasil rumusan Desain Organiusasi IMM Kota Padang yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) IMM Kota Padang, perlu untuk ditetapkan dengan surat keputusan, agar dillaksanakan oleh semua pihak.

Mengingat

:

1.   Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, BAB VIII Pasal 29 Tentang Peraturan Khusus dan Pedoman Kerja.

Memperhatikan

:

Hasil Desain Organisasi IMM Kota Padang pada Tanggal 20-21 September 2018.

 

 

Memutuskan

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA PADANG TENTANG DESAIN ORGANISASI IMM KOTA PADANG.

Pertama

 

:

Menetapkan dan mengesahkan Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang sebagaimana terlampir;

Kedua

 

:

Desin Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang sebagaimana tersebut dalam poin pertama diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;

 

Ketiga

:

Dengan disahkannya Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang, maka Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Kota Padang ini menjadi Panduan Khusus yang ada di Kota Padang dan tetap mengacu pada Tanfidz IMM.

Keempat

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan akan ditinjau kembali.

                             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di: Kota Padang

Pada Tanggal: 01 Muharram

1440 H 21 September 2018 M

 

 

 

 

 

PIMPINAN

 

Ketua Umum

 

 

 

Rahmat Fadilil Amri

Sekretaris Umum

 

 

 

Rahmat Tri Hadi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sekapur Sirih

 

Bismillahirrahmanirrahim

 

Alhamdulillahirrabbil ‘alamin. Puji serta Syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan nikmat tak terhingga kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada Uswah kita, Muhammad SAW.

Semangat dakwah Rosullullah telah menjadi spirit bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk melanjutkan perjuangan dakwah beliau melalui tiga bidang yaitu Keagaaman, Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan, di bidang keagaamaan yaitu membina para anggotannya supaya menjadi kader yang religius serta mengajarkan ilmu agama yang mereka miliki tersebut kepada masyarakat mahasiswa dan masyarakat umum, dibidang kemahasiswaan yaitu membina para anggota menjadi keder yang intelek serta mengajarlan kepada masyarakat mahasiswa dan masyarakat umum, dibidang kemasyarakatan yaitu membina para anggota menjadi kader yang humanis, humanis terhadap sesasama kader, masyarakat mahasiswa, dan masyarakat umum, dari 3 bidang lahan garapan tersebut dapat hendaknya tercapai tujuan ikatan melalalui program-program yang ada di dalam           bidang-bidang aya ada di IMM, program tersebut tidak boleh keluar dari khittoh yang telah digariskan oleh Ikatan.

Kelahiran IMM merupakan salah satu upaya Muhammadiyah untuk melebarkan sayap dakwah amar ma’ruh nahi munkarnya. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang eksistensi IMM tidak bisa dikesampingkan dan dianggap sebelah mata. Keberadaan IMM merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan cita cita Muhammadiyah. Sebagaimana yang tercantum dalam tujuan IMM adalah “Mengusahakan Terbentuknya Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia dalam rangka Mercapain Tujuan  Muhammadiyah. Sebagai kader IMM tentu tidaklah mudah mengemban amanah yang Mulia ini. Dalam perjalanannya pasti banyak rintangan yang dilalui, lelah dan keputus asaan mungkin akan selalu menghampiri, ketidak mampuan untuk memimpin, mengelola organisasi, dan lain sebagainya. Akantetapi apabila kita sudah berada di lingkaran IMM, maka pantang mundur sebelum menyelesaikan perjuangan. Itulah prinsip yag harus dipegang teguh oleh kader IMM.

IMM merupakan tempat atau wadah para kader untuk menuangkan ide atau gagasan-gagasannya dalam rangka mengemban misi amar ma’ruh nahi munkar, wadah atau organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kader IMM Kota Padang ,tentu harus mampu menjadikan dirinya sebagai contoh atau suri tauladan bagi kader-kader yang lain dalam hal mengatur, memimpin, mengelola, mengembangkan, mengendalikan, mengurus serta mampu menjalankan roda organisasi dengan baik dan benar.

Kader IMM yang telah duduk di pimpinan harus memahami administrasi baik secara luas maupun sempit, administrasi secara luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna, dan administrasi secara sempit adalah meliputi     catat-mencatat, sutat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, dan sebagainya yang bersfat teknis ketatausahaan, ketatausahaan ialah penyelenggaraan tulis menulis (keuangan dan sebagainya) di organisasi, sedangkan "penata usaha ialah" orang yang menyelenggarakan tata usaha, administrasi adalah penyelenggaraannya, dan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan. Jadi segala usaha untuk mencapai tujuan organisasi adalah administrasi secara luas termasuk menjalankan aturan-aturan organisasi sehingga menjadikan organisasi IMM yang tertib dan beribawa dan menghasilkan kader yang berlualitas kerana oraginasi yang berantakan dari segi administrasi pasti jugan menghasilkan organisasi yang tidak berkualitas, serta administrasi yang sempit adalah kegiatan surat menyurat dan kegiatan tata usaha yang sering di lakukan di organisasi imm.  Menjalankan organisasi perlu memamahami aturan-aturan organisasi secara rinci dan jelas, oleh kerana itu  diharapkan melalui Rakorcap ini dapat didesain konsep berorganisasi di imm yang disesuaikan dengan kearifan lokal IMM di Kota Padang dengan pedoman utamanya yaitu Tanfidz IMM.

IMM Jaya……..

 

IMM Jaya……..

 

IMM Jaya………

 

Billahi Fii Sabilil Haq, Fastabiqul Khairat Wassalamu’alaikum wr.wb

 

Kota Padang, 21 September 2018

 

BIDANG ORGANISASI

 

Ketua  Bidang

 

 

 

Rendi Eka Putra

Sekretaris Bidang

 

 

 

Rendi Eka PUTRA

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PIMPINAN

 

Pasal 1

Pimpinan Komisariat

1.      Dari lulus dad sampai satu tahun hanya berhak menjadi anngota komisariat, di masa ini pembinaan dilakukan tentang pemantapan idiologi, administrasi imm, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan filsafat

2.      Setelah satu tahun dad behak menjadi sekretaris bidang atau lembaga bidang di komisariat, pebinaan di tahap ini adalah pematangan administrasi imm dan mampu merumuskan arah gerakan imm di kampus dan di luar kampus

3.      Setelah dua tahun dad berhak mengisi mengisi structural ketua bidang atau polis umum, pembinaan di tahap ini harus paham tehnik kepememimpinan efektif, perpolitikan kampus dan aplikasiinya, dan advokasi kebijakan kampus dan pemerintah

4.      Pmpinan komisariat wajib mengadakan kegiatan, up greding, mengkonsep arah gerakan organisasi dan rapat kerja, pelatihan administrasi, kepemimpinan dan manajemen organisasi (LAKMO), dan DAD

5.      Pengurus atau pimpinan di komisariat disarankan telah DAM, supaya matang idiologi dan paham arah gerakan komisariat.

Pasal 2

Pimpinan Cabang

1.      Telah dua tahun dad, dan diutamakan semester 7

2.      Sudah mengikuti DAM.

3.      Maksimal usia 26 Tahun

4.      Maksimal 3 Periode

a.       Tahun pertama sebagai staf dan atau sekertaris Bidang, pada tahap ini pengurus harus paham fungsinya sebagai staf dan sekretaris bisang dan apa yang dapat dilakukan untuk komisariat dan masyarakat di bidangnya masing-masing

b.      Tahun kedua dan atau ketiga sebagai Ketua Bidang dan PU. Pada tahap ini ketua bidang dan polis umum harus paham apa yang dapat dilakukan untuk komisariat sebagai internal pc imm kota padang, dan apa yang dapat dilakukan oleh pc imm kota padang di kota padang sebagai eksternal imm

 

BAB II

MUSYAWARAH

 

Pasal 3

Musyawarah Komisariat

1.      Peserta mempunyai hak memilih dan di pilih,

a.       Setelah satu tahun dad mempunyai hak memilih dan dipilih atau menjadi peserta musykom

b.      Perwakilan PC 1 orang mempunyai hak memilih dan bersuara

2.      Peninjau

 

a.       Perwakilan masing-masing PK 1 orang

 

b.      Perwakilan

Pasal 4

Musyawarah Cabang

1.      Peserta mempunyai hak memilih dan di pilih

a.       Semester 7-2 tahun kelulusan (Formatur) mempunyai hak memilih dan di pilih atau menjadi peserta musycab

b.      BPH Cabang memiliki hak suara dan memilih

c.       PK memiliki hak suara dan memilih dengan jumlah 4 orang.

d.      DPD memiliki hak suara dan memilih dengan jumlah 1 orang.

2.      Peninjau

a.       Perwakilan masing –masing ortom 1 orang

b.      PDM 1 orang

Pasal 5

Musyawarah Korps Instruktur

1.      Peserta mempunyai hak memilih dan dipiih

a.       Formatur merupakan instruktur yang sudah pernah menjadi staf dan sekretaris bidang.

b.      Peserta yang mempunyai hak suara dan memilih merupakan (instruktur magang dan ketua bidang atau PU Korps Instruktur)

2.      Peninjau

a.       Pimpinan Cabang 2 orang

b.      Komisariat 1 orang

 

3.      Formatur Korps (5 orang)

 

BAB III

PERKADERAN

 

Pasal 6

Korps Instruktur Cabang

1.      Semester 5- 2 tahun setelah kelulusan

2.      Sudah mengikuti DAM

3.      Sudah mengikuti LID

a.       magang 1 tahun dan dinyatakan memenuhi unsur kelulusan untuk bertugas menjadi instruktur

b.      Tahun kedua menjadi staf dan atau sekretaris bidang

c.       Tahun ketiga menjadi ketua bidang dan atau PU

4.      Maksimal 3 periode di korps.

 

 

Pasal 7

Darul Arqom Dasar

1.      PK Petugas Pelaksana (panitia)

2.      PC dan Korps Instruktur (instruktur)

3.      Pemateri (Instruktur)

4.      Syahadah (cabang, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum cabang )

5.      Sertifikat Pemateri (ketua umum PK dan Ketua Pelaksana)

Pasal 8

Latihan Instruktur Dasar

1.      PK (panitia)

2.      DPD dan Korps Instruktur DPD ( instruktur)

3.      Pemateri (instruktur)

4.      Syahadah (cabang, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum cabang )

5.      Sertifikat Pemateri (ketua umum dan Ketua Pelaksana)

 

Pasal 9

Darul Arqom Madya

1.      PC Petugas Pelaksana (panitia)

2.      DPD dan Korps Instruktur (instruktur)

3.      Pemateri (instruktur)

4.      Syahadah (DPD, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum DPD)

5.      Sertifikat Pemateri (ketua umum dan Ketua Pelaksana)

 

BAB IV

KEGIATAN-KEGIATAN

 

Pasal 10

Kegiatan-kegiatan

1.      Dalam kampus

a.       Pimpinan Komisariat 70% ke dalam dan 30% ke luar

2.      Eksternal Kampus

a.       Pimpinan Cabang 30% ke dalam, 70% ke luar

3.      SC orang yang berjumlah ganjil yang ditetapkan pengurus sebagai perpanjangan tangan pengurus komisariat untuk memeri arahan tentang konsep acara dan konsep pelaksanaan, OC adalah panitia pelaksana yang ditetapkan pengurus untuk menjalakan tugas kepanitiaan

4.      Proposal Kegiatan dan LPJ

a.       Ketua dan Sekretaris Pelaksana (Sebagai panitia pelaksana)

b.      Ketua Umum PK (Mengetahui)

 

Pasal 11

Almamater

1.      Almamater di keluarkan oleh bidang kader cabang

a.       Permohonan dari pk

b.      kelulusanpengkaderan ditentukan oleh instruktur setelah 3 bulan DAD

c.       Bahan, desain almamater, harga semua baik pc dan pk di tentukan bersama.

 

Pasal 12

Panitia Pemilihan (Panlih)

1.    Panita pemilihan adalah yang di pilih berdasarkan rapat pleno baik cabang atau pk

2.    Panlih berjumlah ganjil

3.    Panlih bertugas untuk membuat mekanisme pemilihan, persyaratan, seleksi formatur.

 

Pasal 13

Formatur

1.      Formatur Cabang sesuai pada BAB II Pasal 6 ayat 1 Tandfiz IMM

2.      Telah lulus seleksi panlih

3.      Musyawarah dipilih sesuai dengan tingkatan

a.       Di pilih pada musyawarah cabang atau pk (13 formatur)

b.      Di pilih pada Musykorkom (3 formatur)

c.       Di pilih pada Musyawarah Korps Instruktur (5 formatur)

4.      Berhak menentukan struktural dan atau pimpinan

5.      Berlaku sampai saat pelantikan

 

BAB V

KOORDINASI DAN KOMUNIKASI

 

PASAL 14

KOORDINASI CABANG DENGAN KOMISARIAT

1.      Apabila cabang mengankatkan acara dan membutukan kepanitiaan dari komisariat,  maka cabang harus memasukkan surat mohon utusan panitia kepada komisariat 1 minggu sebelum pembentukan panitia

2.      Sebelum merumuskan program kerja maka cabang terpilih harus melakukan rapat pleno diperluas dengan komisariat untuk mengetahui kebutuhan komisariat dan menjadi pedoman untuk merumuskan program kerja yang berhubungan nantinya dengan komisariat, minimal daiadakan 1 minggu sebelum rapat kerja

3.      3 bulan se kali cabang harus melakukan rapat pleno diperluas dengan komisariat untuk mengevaluasi kinerja cabang dan mengevaluasi perkembangan komisariat.

 

PASAL 15

KOMUNIKASI KOMISARIAT KEPADA CABANG

1.      3 bulan sekali komisariat harus melaporkan perkembangan komisariatnya ke cabang secara tertulis

2.      Setiap komisariat yang mengangkatkan acara yang sifatnya formal (yang dibuka oleh cabang) maka harus membuat surat pemberitahuan ke cabang 2 minggu sebelum acara, 1 bulan untuk DAD

3.      Surat permohonan buka acara dikirim ke cabang 1 minggu sebelum acara

4.      Setiap komisariat yang akan mengadakan DAD harus membuat tor DAD dan dikirim k caabng 1 bulan sebelum DAD, setelah itu tanggal DAD cabang yang menentukan dengan memperhatilan tanggal usulan dari komisariat

5.      Setiap kader yang akan berangkat lid dan dam, komisariat harus membuat surat permohonan mandat ke cabang  1 bulan sebelum berangkat, maka cabang akan menscrening peserta siapa yang layak untuk dimandatkan

6.      Komisariat yang baru dilantik wajib mengadakan up greding supaya paham administrasi imm dan arah gerakan imm, pematerinya dari cabang, surat permohonan jadi pemateri dikirim 1 minggu sebelum acara, untuk up greding ini saling berkominikasi dengan bidang organisasi pc

7.      Setiap surat yang masuk ke pc diberikan kepada sekretaris umum pc

 

PASAL 16

JALUR KOORDINASI CABANG KEPADA KOMISARIAT

1.    Ketua umum pc selalu berkoordinasi dengan ketua umum komisariat terkait perkembangan komisariat

2.    Sekretaris umum pc selalu berkoordinasi dengan sekretaris umum komisariat terkait tertib administrasi surat menyurat

3.    Katua bidang pc selalulu berkoordinasi dengan ketua bidang komisariat terkait pengembangan bidang komisariat dan program

 

PASAL 17

JALUR KOMUNIKASI KOMISARIAT KEPADA CABANG

1.      Ketua umum pk selalu berkomunikasi dengan ketua umum pc terkait perkembangan komisariat

2.    Sekretaris umum pk selalu berkomunikasi dengan sekretaris umum pk terkait tertib administrasi surat menyurat

3.    Katua bidang pk selalulu berkomunikasi dengan ketua bidang pc terkait program bidang

 

BAB VI

SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI IMM

PASAL 18

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI IIMM DENGAN SISTEM KOLEKTIF KOLEGIAL

1.      Pengambilan keputusan di imm memakai system kolektif kolegial, yaitu keputasan di ambil secara bersama melalui rapat-rapat di imm

2.      Keptusan di anggap sah apabali yang berkepentingan di undang secara sah

3.      Apabila ketua umum tidak bisa hadir rapat dipimpin oleh sekretaris umum, apabila sekretaris umum tidak bias hadir maka rapat dipimpin oleh bendahara umum, apabila bendahara umum berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh ketua bidang organisasi, apabila ketua bidang organisasi berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh ketua bidang kader dan ketaua-ketua bidang laiinya, pokoknya bukti komitmen dari pimpnanan apabila rapat sudah diagendakan, maka yang membatalkan, hanya walimah, dan kemalangan.

4.      Keputusan yang diambil harus objektif

 

BAB VII

RAPAT-RAPAT DI IMM

PASAL 19

MACAM-MACAM RAPAT DI IMM

1.      Rapat pleno, rapat ini dipimpin oleh ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, pada rapat ini membicarakan tentang kebijakan organisasi, pada rapat ini sama sistemnya seperti sidang, apabila dibutuhkan maka boleh mendatangkan seluruh anggota komisariat, untuk komisariat, dan pimpinan komisariat untuk pc

2.      Rapat kerja gabungan, rapat ini dipimpin oleh ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, pada rapat ini membahas tentang perencanaan dan rumusan program kerja satu tahun kedepan diadakan setelah pelantikan atau sudah keluarnya sk dari cabang

3.      Rapat pimpinan, rapat ini dipimpin oleh ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, rapat pimpinan adalah rapat rutin pengurus komisariat untuk mengevaluasi program pada rapat pimpinan sebelumnya dan merumuskan program kerja untuk kedepannya, pada rapat ini ini di awali dengan salam, setelah itu pembacaan kalam ilahi, kultum oleh salah seorang pimpinan, laporan surat masuk dan keluar, laporan keuangan organisasi, avaluasi program, merumuskan program, kritik dan saran

4.      Rapat koordinasi bidang, dipimpin oleh ketua umum atau ketua bidang yang bersangkutan, rapat ini diagendakan oleh bidang atas amanah rapat bph,atau diusulkan oleh anggota lembaga badan pimpin otonom, rapat koordinasi bidang di awali dengan salam, pembacaan ayat suci al-qur’an, kultum, kebijakan dari hasil rapat bph, perencanaan ooperasional, serta strateegi implementasi, memecahkan mmasalah lingkup bidang, menyusun rencana strategis lingkup bidang yang dianggap perlu  untuk diputuskan di tingkat bph

5.      Rapat lembaga badan pimpinan otonom, pada rapat ini membahas tentang rapat tim kerja dari lembaga pimpinan otonom, dan juga rapat panitia pelaksana kegiatan organisasi, rapat lembaga pimpinan otonom dipimpin oleh ketua lembaga badan pimpinan otonom atau yang ditugaskan, dan rapat panitia pelaksana dipimpin oleh ketua pelaksana atau yang ditugaskan rapat-rapat ini membahas kebijakan operasional meliputi pengorganisasian sampai pengendalian teknis operasional, meliputi perencanaan pelaksanaan program kerja, pencarian mitra keeja dan penggalian sumber dana, evaluasi kerja mingguan, membahas permasalahan yang timbul di lembaga badan pimpinan otonom  , kedua rapat ini tetap dalam lingkup rapat badan pimpinan otonom dalam satu kesatuan.

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

 BIDANG DAN STRUKTUR IMM DI KOMISARIAT

 

PASAL 20

PEMAHAMAN DAN ARAH BIDANG DI IMM

1.      Bidang organisasi, ruang lingkup bidang organisasi adalah harus paham segala aturan yang ada di imm baik itu tanfidzh, pedoman admistrasi, dan system perkaderan ikatan, dan hasi rakorcap dan lokakarya perkaderan imm kota padang,  apapun yang berkaitan dengan administrasi secara luas adalah ruang lingkupnya bidang organisasis, serta arah dari bidang organisasi adalah menciptakan organisasi yang tertib dan beribawa serta menjadikan organisasi aktif dalam berkegiatan sehingga tercapainya struktur, fungsi dan stabilitas organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan ikatan dalam mencapai tujuannya

2.      Bidang kader, ruang lingkupnya pembinaan baik yang sifatnya formal maupun non formal yang lebih bersifat idiologis, sehingga menjadikan kader yang berkualitas serta duduk idiologi imm dan muhammadiyah, serta kuat trikompetensi dasar (aqidah, intelektual, dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan social masyarakat dan ikatan

3.      Bidang riset dan pengembangan keilmuan, menumbukanan wancana intelektual kader, menciptakan budaya baca, diskusi, dan tulis, maka pembinaan di sini lebih kepada pengambangam keilmuan kader yang luas, maka tercipta keder intelektualitas yang sarat nilai dan pengembanganm sinergisitas keilmuan kader di semua disiplin ilmu

4.      Bidang hikmah, pemahaman yang harus dimiliki adalah ilmu advoksasi dan ilmu politik, sehingga bisa mengawasi kebjakan,  penguatan peran social politik imm, dan menjadikan posisi imm strategis di dunia kampus  

5.      Bidang social dan pemberdayaan masyarakat, di bidang ini adalah orang yang memiliki jiwa social yang tingga atau bisa dikatakan kader humanitas dan juga mampu memberdayakan masyarakat dari berbagai bidang

6.      Bidang ekonomi dan kewirausahaan, orang yang mengisi bidang ini adalah yang memiliki jiwa bisnis yang tinggi sehingga memberikan pemasukan untuk ikatan, dan juga memberikan pendidikan ekonomi berbasis islam kepada masyarakat sehingga menciptakan masyarakat yang mandiri dari segi ekonomi

7.      Bidang immawati, memantapkan peran wanita di tengah zaman globlalisasi supaya tidak terjerumus kepada lembah yang dalam, serta menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender

8.      Bidang tabliqh dan kajian keislaman, melakukan pembinaan keaagaaman untuk kader sehingga menjadi kader religiusitas dan menggerakkan dakwah di kampus dan juga menyemarakkan dakwah di masjid yang ada di kampus

9.      Bidang media dan komunikasi, menyemarakkan dakwah lirerasi berbasis media

10.  Bidang seni budaya dan olahraga, mengerakkan dakwah melalalui seni, budaya, dan olahraga

11.  Lingkungan hidup, menciptakan lingkungan yang hijau

 

PASAL 21

URAIAN KEBIJAKAN PROGRAM

1.      Bidang organisasi

a.       Melakukan konsolidasi (evaluasi dan control) dari dan antar bidang dalam menata terciptannya stabilitas organisasi

b.      Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi

c.       Mengawal tertib organisasi

d.      Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi

e.       Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasisis teknologi

f.       Menangalisis dan menyelesaikan permasalahan yang mengancam organisasi

2.      Bidang kader

a.       Pradigma perkaderan diarahkan kepada pradigma perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai kemuhammadiyahan

3.      Bidang himah

a.       Menguatkan konsolodasi gerakan di tingkat kampus, dan merespon isu-isu yang ada di kampus

b.      Meningkatkan bargaining power imm dalam rangka mempengaruhi kebijakan di kampus

c.       Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada kapasitas analisis dan strategi social politik

4.      Bidang riset dan pengembangan keilmuan

a.       Menjalankan diskusi rutin sehingga terciptanya kader-kader intelektual yang mampu mengintegrasikan antara disiplin ilmu akademis dengan geakan imm

5.      Bidang media dan komunikasi

a.       Menciptakan media komunitas yang islami dan mempuni

b.      Pembangunan skill komunikasi kader sehingga tercapai misi imm sebagai pelopor gerakan kampus

c.       Melakukan upaya image building di tengah ruang public

d.      Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mempuni

6.      Bidang social dan pemberdayaan masyarakat

a.       Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan

b.      Menguatkan kapasitas analisis dan teknikalitas pemberdayaan masyarakat sebagai modal gerakan pembedayaan imm dalam memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat marjinal

7.      Bidang ekonomi dan kewirausahaan

a.       Mengelola badan usaha miliki ikatan menjadi lembaga ekonomi produktif dan berkelanjutan sebagai ujung tombak upaya kemandirian organisasi

b.      Meningkatkan kemampuan wirausahaan kader dan institusi

c.       Melakukan kerjasama dengan institusi muhammadiyah dan non muhammadiyah dalam melakukan penguatan ekonomi organisasi dan basis kemandirian kader

8.      Bidang immawati

a.       Implementasi dan penyempurnaan grand design immawati

b.      Melakukan pengarus utamaan gender di internal imm dan eksternal imm

c.       Merespon isu-isu kemanusiaan dengan basis pradigma pemberdayaan kaum perempuan sesuai nilai-nilai al-islam dan kemuhammadiyahan

d.      Menciptakan pelaksanaan pendidikan khusus immawati secara spesifik untuk memberikan pembekalan terhadap gerakan immawati

e.       Penguatan jati diri, peran dan arah dan gerak immawati

9.      Bidang tabliqh dan kajian keislaman

a.       Menyusun konsep gerakan dakwah imm

b.      Melakukan pemetaan potensi dan penggalangan munculnya da’i ikatan guna memenuhi tuntutan akan hadirnya aktor-aktor gerakan dakwah imm di       kampus-kampus

c.       Mendorong efektifitas dan pengarus utamaan gerakan dakwah di seluruh masjid kampus ptm dan non ptm

d.      Menciptakan dan menumbuh kembangkan media dakwah khas imm

e.       Mengadakan gerakan dakwah jamaah masjid di kampus

10.  Bidang seni budaya dan olahraga

a.       Melakukan kajian atas isu-isu multicultural sesuai nilai-nilai kemuhammadyahan

b.      Melakukan apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai kemuhammadiyahan dalam rangka mensosialisasikan budaya islam di         tengah-tengah masyarakat

c.       Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kebinakaan yang lahir dari pengalaman agama islam

d.      Meningkatkan kegiatan seni dan budaya di kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya bangsa

e.       Menampilkan seni dan budaya pada momentum hari-hari besar islam

11.  Bidang lingkungan hidup

a.       Meningkat semangat kader akan kepedulian lingkungan.

 

 

 

 

PASAL 22

STRUKTUR DI IMM KOMISARIAT

1.      Ketua umum

2.      Sekretaris umum

3.      Bendahar uumum

4.      Ketua bidang

5.      Sekretaris bidang

6.      Anggota bidang maksimal 4 orang

7.      Lembaga semi otonom

 

PASAL 23

CONTOH LEMBAGA SEMI OTONOM

1.      Bidang organisasi, (lembaga pengembangan organisasi)

2.      Bidang kader, (korps instruktur komisariat)

3.      Bidang riset dan pengembangan keilmuan, (madrasah intelektual kader)

4.      Bidang hikmah, (lembaga kajian advokasi, madrasah politik)

5.      Bidang social dan pemberdayaan masyarakat, (lembaga pemberdayaan masyarakat)

6.      Bidang ekonomi dan kewirausahaan, (badan usaha milik ikatan)

7.      Bidang immawati, (korps immawati serta dapartemen di bawahya)

8.      Bidang tabliqh dan kajian keislaman, (korps mubaliqh)

9.      Bidang media dan komunikasi, (lembaga pers)

10.  Bidang seni budaya dan olahraga, (sanggar tari, perkumpulan silat, tim paduan suara, clup footsal)

11.  Bidang lingkungan hidup, (lembaga cinta lingkungan)

 

PASAL 24

KETENTUAN LEMBAGA SEMI OTONOM

1.      Pembentukan lembaga semi otonom ditentukan setelah selesai penyusunan structural pk pasca musykom dan diadakan rapat pleno untuk membahas itu

2.      Pembentukan lembaga semi otonom diadakan rapat pleno diperluas dangan anggota dan dibentuk struktur lembaga semi otonom

3.      Lembaga semi otonom dilantik oleh pimpinan komisariat setelah pelantikan pk oleh pc

4.      Dalam raker lembaga semi otonom juga terlibat

5.      Satu kali se bulan lembaga semi otpnom membuat laporan tertulis kepada bidang untuk dilaporkan ke pimpinan komisariat pada saat rapim

6.      Sebelum musykom bidang mengumpulkan laporan lembaga semi otonom untuk di buat pada lpj bidang untuk musykom

 

 

 

 

 

j

RUMAH BERBAU MELATI

Ketika Kas Masjid Dana Umat Hanya Sibuk Untuk Renovasi Masjid *RUMAH BERBAU MELATI* Waktu Magrib yang menegangkan.  Orang-orang ...