SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 162/A-1/III.1/2018
TENTANG:
DESAIN ORGANISASI IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH KOTA PADANG
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang :
Menimbang |
: |
1. Bahwa IMM adalah organisasi yang bergerak dalam bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah. 2. Bahwa Sistem Organisasi dipandang perlu diturunkan atau diterjemahkan sesuai dengan kondisi organisasi yang ada di Kota Padang. 3. Bahwa hasil rumusan Desain Organiusasi IMM Kota Padang yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) IMM Kota Padang, perlu untuk ditetapkan dengan surat keputusan, agar dillaksanakan oleh semua pihak. |
Mengingat |
: |
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, BAB VIII Pasal 29 Tentang Peraturan Khusus dan Pedoman Kerja. |
Memperhatikan |
: |
Hasil Desain Organisasi IMM Kota Padang pada Tanggal 20-21 September 2018. |
|
|
Memutuskan
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA PADANG TENTANG DESAIN ORGANISASI IMM KOTA PADANG. |
Pertama
|
: |
Menetapkan dan mengesahkan Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang sebagaimana terlampir; |
Kedua
|
: |
Desin Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang sebagaimana tersebut dalam poin pertama diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
|
Ketiga |
: |
Dengan disahkannya Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Padang, maka Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM) Kota Padang ini menjadi Panduan Khusus yang ada di Kota Padang dan tetap mengacu pada Tanfidz IMM. |
Keempat |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan akan ditinjau kembali. |
Ditetapkan di: Kota Padang
Pada Tanggal: 01 Muharram
1440 H 21 September 2018 M
PIMPINAN
Ketua Umum
Rahmat Fadilil Amri |
Sekretaris Umum
Rahmat Tri Hadi |
Sekapur Sirih
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirrabbil ‘alamin. Puji serta Syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat dan nikmat tak terhingga kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada Uswah kita, Muhammad SAW.
Semangat dakwah Rosullullah telah menjadi spirit bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk melanjutkan perjuangan dakwah beliau melalui tiga bidang yaitu Keagaaman, Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan, di bidang keagaamaan yaitu membina para anggotannya supaya menjadi kader yang religius serta mengajarkan ilmu agama yang mereka miliki tersebut kepada masyarakat mahasiswa dan masyarakat umum, dibidang kemahasiswaan yaitu membina para anggota menjadi keder yang intelek serta mengajarlan kepada masyarakat mahasiswa dan masyarakat umum, dibidang kemasyarakatan yaitu membina para anggota menjadi kader yang humanis, humanis terhadap sesasama kader, masyarakat mahasiswa, dan masyarakat umum, dari 3 bidang lahan garapan tersebut dapat hendaknya tercapai tujuan ikatan melalalui program-program yang ada di dalam bidang-bidang aya ada di IMM, program tersebut tidak boleh keluar dari khittoh yang telah digariskan oleh Ikatan.
Kelahiran IMM merupakan salah satu upaya Muhammadiyah untuk melebarkan sayap dakwah amar ma’ruh nahi munkarnya. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang eksistensi IMM tidak bisa dikesampingkan dan dianggap sebelah mata. Keberadaan IMM merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan cita cita Muhammadiyah. Sebagaimana yang tercantum dalam tujuan IMM adalah “Mengusahakan Terbentuknya Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia dalam rangka Mercapain Tujuan Muhammadiyah. Sebagai kader IMM tentu tidaklah mudah mengemban amanah yang Mulia ini. Dalam perjalanannya pasti banyak rintangan yang dilalui, lelah dan keputus asaan mungkin akan selalu menghampiri, ketidak mampuan untuk memimpin, mengelola organisasi, dan lain sebagainya. Akantetapi apabila kita sudah berada di lingkaran IMM, maka pantang mundur sebelum menyelesaikan perjuangan. Itulah prinsip yag harus dipegang teguh oleh kader IMM.
IMM merupakan tempat atau wadah para kader untuk menuangkan ide atau gagasan-gagasannya dalam rangka mengemban misi amar ma’ruh nahi munkar, wadah atau organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kader IMM Kota Padang ,tentu harus mampu menjadikan dirinya sebagai contoh atau suri tauladan bagi kader-kader yang lain dalam hal mengatur, memimpin, mengelola, mengembangkan, mengendalikan, mengurus serta mampu menjalankan roda organisasi dengan baik dan benar.
Kader IMM yang telah duduk di pimpinan harus memahami administrasi baik secara luas maupun sempit, administrasi secara luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil guna, dan administrasi secara sempit adalah meliputi catat-mencatat, sutat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, dan sebagainya yang bersfat teknis ketatausahaan, ketatausahaan ialah penyelenggaraan tulis menulis (keuangan dan sebagainya) di organisasi, sedangkan "penata usaha ialah" orang yang menyelenggarakan tata usaha, administrasi adalah penyelenggaraannya, dan manajemen adalah orang-orang yang menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan. Jadi segala usaha untuk mencapai tujuan organisasi adalah administrasi secara luas termasuk menjalankan aturan-aturan organisasi sehingga menjadikan organisasi IMM yang tertib dan beribawa dan menghasilkan kader yang berlualitas kerana oraginasi yang berantakan dari segi administrasi pasti jugan menghasilkan organisasi yang tidak berkualitas, serta administrasi yang sempit adalah kegiatan surat menyurat dan kegiatan tata usaha yang sering di lakukan di organisasi imm. Menjalankan organisasi perlu memamahami aturan-aturan organisasi secara rinci dan jelas, oleh kerana itu diharapkan melalui Rakorcap ini dapat didesain konsep berorganisasi di imm yang disesuaikan dengan kearifan lokal IMM di Kota Padang dengan pedoman utamanya yaitu Tanfidz IMM.
IMM Jaya……..
IMM Jaya……..
IMM Jaya………
Billahi Fii Sabilil Haq, Fastabiqul Khairat Wassalamu’alaikum wr.wb
Kota Padang, 21 September 2018
BIDANG ORGANISASI
Ketua Bidang
Rendi Eka Putra |
Sekretaris Bidang
Rendi Eka PUTRA |
BAB I
PIMPINAN
Pasal 1
Pimpinan Komisariat
1. Dari lulus dad sampai satu tahun hanya berhak menjadi anngota komisariat, di masa ini pembinaan dilakukan tentang pemantapan idiologi, administrasi imm, kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan filsafat
2. Setelah satu tahun dad behak menjadi sekretaris bidang atau lembaga bidang di komisariat, pebinaan di tahap ini adalah pematangan administrasi imm dan mampu merumuskan arah gerakan imm di kampus dan di luar kampus
3. Setelah dua tahun dad berhak mengisi mengisi structural ketua bidang atau polis umum, pembinaan di tahap ini harus paham tehnik kepememimpinan efektif, perpolitikan kampus dan aplikasiinya, dan advokasi kebijakan kampus dan pemerintah
4. Pmpinan komisariat wajib mengadakan kegiatan, up greding, mengkonsep arah gerakan organisasi dan rapat kerja, pelatihan administrasi, kepemimpinan dan manajemen organisasi (LAKMO), dan DAD
5. Pengurus atau pimpinan di komisariat disarankan telah DAM, supaya matang idiologi dan paham arah gerakan komisariat.
Pasal 2
Pimpinan Cabang
1. Telah dua tahun dad, dan diutamakan semester 7
2. Sudah mengikuti DAM.
3. Maksimal usia 26 Tahun
4. Maksimal 3 Periode
a. Tahun pertama sebagai staf dan atau sekertaris Bidang, pada tahap ini pengurus harus paham fungsinya sebagai staf dan sekretaris bisang dan apa yang dapat dilakukan untuk komisariat dan masyarakat di bidangnya masing-masing
b. Tahun kedua dan atau ketiga sebagai Ketua Bidang dan PU. Pada tahap ini ketua bidang dan polis umum harus paham apa yang dapat dilakukan untuk komisariat sebagai internal pc imm kota padang, dan apa yang dapat dilakukan oleh pc imm kota padang di kota padang sebagai eksternal imm
BAB II
MUSYAWARAH
Pasal 3
Musyawarah Komisariat
1. Peserta mempunyai hak memilih dan di pilih,
a. Setelah satu tahun dad mempunyai hak memilih dan dipilih atau menjadi peserta musykom
b. Perwakilan PC 1 orang mempunyai hak memilih dan bersuara
2. Peninjau
a. Perwakilan masing-masing PK 1 orang
b. Perwakilan
Pasal 4
Musyawarah Cabang
1. Peserta mempunyai hak memilih dan di pilih
a. Semester 7-2 tahun kelulusan (Formatur) mempunyai hak memilih dan di pilih atau menjadi peserta musycab
b. BPH Cabang memiliki hak suara dan memilih
c. PK memiliki hak suara dan memilih dengan jumlah 4 orang.
d. DPD memiliki hak suara dan memilih dengan jumlah 1 orang.
2. Peninjau
a. Perwakilan masing –masing ortom 1 orang
b. PDM 1 orang
Musyawarah Korps Instruktur
1. Peserta mempunyai hak memilih dan dipiih
a. Formatur merupakan instruktur yang sudah pernah menjadi staf dan sekretaris bidang.
b. Peserta yang mempunyai hak suara dan memilih merupakan (instruktur magang dan ketua bidang atau PU Korps Instruktur)
2. Peninjau
a. Pimpinan Cabang 2 orang
b. Komisariat 1 orang
3. Formatur Korps (5 orang)
BAB III
PERKADERAN
Pasal 6
Korps Instruktur Cabang
1. Semester 5- 2 tahun setelah kelulusan
2. Sudah mengikuti DAM
3. Sudah mengikuti LID
a. magang 1 tahun dan dinyatakan memenuhi unsur kelulusan untuk bertugas menjadi instruktur
b. Tahun kedua menjadi staf dan atau sekretaris bidang
c. Tahun ketiga menjadi ketua bidang dan atau PU
4. Maksimal 3 periode di korps.
Pasal 7
Darul Arqom Dasar
1. PK Petugas Pelaksana (panitia)
2. PC dan Korps Instruktur (instruktur)
3. Pemateri (Instruktur)
4. Syahadah (cabang, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum cabang )
5. Sertifikat Pemateri (ketua umum PK dan Ketua Pelaksana)
Pasal 8
Latihan Instruktur Dasar
1. PK (panitia)
2. DPD dan Korps Instruktur DPD ( instruktur)
3. Pemateri (instruktur)
4. Syahadah (cabang, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum cabang )
5. Sertifikat Pemateri (ketua umum dan Ketua Pelaksana)
Pasal 9
Darul Arqom Madya
1. PC Petugas Pelaksana (panitia)
2. DPD dan Korps Instruktur (instruktur)
3. Pemateri (instruktur)
4. Syahadah (DPD, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum DPD)
5. Sertifikat Pemateri (ketua umum dan Ketua Pelaksana)
BAB IV
Pasal 10
Kegiatan-kegiatan
1. Dalam kampus
a. Pimpinan Komisariat 70% ke dalam dan 30% ke luar
2. Eksternal Kampus
a. Pimpinan Cabang 30% ke dalam, 70% ke luar
3. SC orang yang berjumlah ganjil yang ditetapkan pengurus sebagai perpanjangan tangan pengurus komisariat untuk memeri arahan tentang konsep acara dan konsep pelaksanaan, OC adalah panitia pelaksana yang ditetapkan pengurus untuk menjalakan tugas kepanitiaan
4. Proposal Kegiatan dan LPJ
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana (Sebagai panitia pelaksana)
b. Ketua Umum PK (Mengetahui)
Pasal 11
Almamater
1. Almamater di keluarkan oleh bidang kader cabang
a. Permohonan dari pk
b. kelulusanpengkaderan ditentukan oleh instruktur setelah 3 bulan DAD
c. Bahan, desain almamater, harga semua baik pc dan pk di tentukan bersama.
Pasal 12
Panitia Pemilihan (Panlih)
1. Panita pemilihan adalah yang di pilih berdasarkan rapat pleno baik cabang atau pk
2. Panlih berjumlah ganjil
3. Panlih bertugas untuk membuat mekanisme pemilihan, persyaratan, seleksi formatur.
Pasal 13
1. Formatur Cabang sesuai pada BAB II Pasal 6 ayat 1 Tandfiz IMM
2. Telah lulus seleksi panlih
3. Musyawarah dipilih sesuai dengan tingkatan
a. Di pilih pada musyawarah cabang atau pk (13 formatur)
b. Di pilih pada Musykorkom (3 formatur)
c. Di pilih pada Musyawarah Korps Instruktur (5 formatur)
4. Berhak menentukan struktural dan atau pimpinan
5. Berlaku sampai saat pelantikan
BAB V
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 14
KOORDINASI CABANG DENGAN KOMISARIAT
1. Apabila cabang mengankatkan acara dan membutukan kepanitiaan dari komisariat, maka cabang harus memasukkan surat mohon utusan panitia kepada komisariat 1 minggu sebelum pembentukan panitia
2. Sebelum merumuskan program kerja maka cabang terpilih harus melakukan rapat pleno diperluas dengan komisariat untuk mengetahui kebutuhan komisariat dan menjadi pedoman untuk merumuskan program kerja yang berhubungan nantinya dengan komisariat, minimal daiadakan 1 minggu sebelum rapat kerja
3. 3 bulan se kali cabang harus melakukan rapat pleno diperluas dengan komisariat untuk mengevaluasi kinerja cabang dan mengevaluasi perkembangan komisariat.
PASAL 15
KOMUNIKASI KOMISARIAT KEPADA CABANG
1. 3 bulan sekali komisariat harus melaporkan perkembangan komisariatnya ke cabang secara tertulis
2. Setiap komisariat yang mengangkatkan acara yang sifatnya formal (yang dibuka oleh cabang) maka harus membuat surat pemberitahuan ke cabang 2 minggu sebelum acara, 1 bulan untuk DAD
3. Surat permohonan buka acara dikirim ke cabang 1 minggu sebelum acara
4. Setiap komisariat yang akan mengadakan DAD harus membuat tor DAD dan dikirim k caabng 1 bulan sebelum DAD, setelah itu tanggal DAD cabang yang menentukan dengan memperhatilan tanggal usulan dari komisariat
5. Setiap kader yang akan berangkat lid dan dam, komisariat harus membuat surat permohonan mandat ke cabang 1 bulan sebelum berangkat, maka cabang akan menscrening peserta siapa yang layak untuk dimandatkan
6. Komisariat yang baru dilantik wajib mengadakan up greding supaya paham administrasi imm dan arah gerakan imm, pematerinya dari cabang, surat permohonan jadi pemateri dikirim 1 minggu sebelum acara, untuk up greding ini saling berkominikasi dengan bidang organisasi pc
7. Setiap surat yang masuk ke pc diberikan kepada sekretaris umum pc
PASAL 16
JALUR KOORDINASI CABANG KEPADA KOMISARIAT
1. Ketua umum pc selalu berkoordinasi dengan ketua umum komisariat terkait perkembangan komisariat
2. Sekretaris umum pc selalu berkoordinasi dengan sekretaris umum komisariat terkait tertib administrasi surat menyurat
3. Katua bidang pc selalulu berkoordinasi dengan ketua bidang komisariat terkait pengembangan bidang komisariat dan program
PASAL 17
JALUR KOMUNIKASI KOMISARIAT KEPADA CABANG
1. Ketua umum pk selalu berkomunikasi dengan ketua umum pc terkait perkembangan komisariat
2. Sekretaris umum pk selalu berkomunikasi dengan sekretaris umum pk terkait tertib administrasi surat menyurat
3. Katua bidang pk selalulu berkomunikasi dengan ketua bidang pc terkait program bidang
BAB VI
SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI IMM
PASAL 18
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI IIMM DENGAN SISTEM KOLEKTIF KOLEGIAL
1. Pengambilan keputusan di imm memakai system kolektif kolegial, yaitu keputasan di ambil secara bersama melalui rapat-rapat di imm
2. Keptusan di anggap sah apabali yang berkepentingan di undang secara sah
3. Apabila ketua umum tidak bisa hadir rapat dipimpin oleh sekretaris umum, apabila sekretaris umum tidak bias hadir maka rapat dipimpin oleh bendahara umum, apabila bendahara umum berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh ketua bidang organisasi, apabila ketua bidang organisasi berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh ketua bidang kader dan ketaua-ketua bidang laiinya, pokoknya bukti komitmen dari pimpnanan apabila rapat sudah diagendakan, maka yang membatalkan, hanya walimah, dan kemalangan.
4. Keputusan yang diambil harus objektif
BAB VII
RAPAT-RAPAT DI IMM
PASAL 19
MACAM-MACAM RAPAT DI IMM
1. Rapat pleno, rapat ini dipimpin oleh ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, pada rapat ini membicarakan tentang kebijakan organisasi, pada rapat ini sama sistemnya seperti sidang, apabila dibutuhkan maka boleh mendatangkan seluruh anggota komisariat, untuk komisariat, dan pimpinan komisariat untuk pc
2. Rapat kerja gabungan, rapat ini dipimpin oleh ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, pada rapat ini membahas tentang perencanaan dan rumusan program kerja satu tahun kedepan diadakan setelah pelantikan atau sudah keluarnya sk dari cabang
3. Rapat pimpinan, rapat ini dipimpin oleh ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, rapat pimpinan adalah rapat rutin pengurus komisariat untuk mengevaluasi program pada rapat pimpinan sebelumnya dan merumuskan program kerja untuk kedepannya, pada rapat ini ini di awali dengan salam, setelah itu pembacaan kalam ilahi, kultum oleh salah seorang pimpinan, laporan surat masuk dan keluar, laporan keuangan organisasi, avaluasi program, merumuskan program, kritik dan saran
4. Rapat koordinasi bidang, dipimpin oleh ketua umum atau ketua bidang yang bersangkutan, rapat ini diagendakan oleh bidang atas amanah rapat bph,atau diusulkan oleh anggota lembaga badan pimpin otonom, rapat koordinasi bidang di awali dengan salam, pembacaan ayat suci al-qur’an, kultum, kebijakan dari hasil rapat bph, perencanaan ooperasional, serta strateegi implementasi, memecahkan mmasalah lingkup bidang, menyusun rencana strategis lingkup bidang yang dianggap perlu untuk diputuskan di tingkat bph
5. Rapat lembaga badan pimpinan otonom, pada rapat ini membahas tentang rapat tim kerja dari lembaga pimpinan otonom, dan juga rapat panitia pelaksana kegiatan organisasi, rapat lembaga pimpinan otonom dipimpin oleh ketua lembaga badan pimpinan otonom atau yang ditugaskan, dan rapat panitia pelaksana dipimpin oleh ketua pelaksana atau yang ditugaskan rapat-rapat ini membahas kebijakan operasional meliputi pengorganisasian sampai pengendalian teknis operasional, meliputi perencanaan pelaksanaan program kerja, pencarian mitra keeja dan penggalian sumber dana, evaluasi kerja mingguan, membahas permasalahan yang timbul di lembaga badan pimpinan otonom , kedua rapat ini tetap dalam lingkup rapat badan pimpinan otonom dalam satu kesatuan.
BAB VIII
BIDANG DAN STRUKTUR IMM DI KOMISARIAT
PASAL 20
PEMAHAMAN DAN ARAH BIDANG DI IMM
1. Bidang organisasi, ruang lingkup bidang organisasi adalah harus paham segala aturan yang ada di imm baik itu tanfidzh, pedoman admistrasi, dan system perkaderan ikatan, dan hasi rakorcap dan lokakarya perkaderan imm kota padang, apapun yang berkaitan dengan administrasi secara luas adalah ruang lingkupnya bidang organisasis, serta arah dari bidang organisasi adalah menciptakan organisasi yang tertib dan beribawa serta menjadikan organisasi aktif dalam berkegiatan sehingga tercapainya struktur, fungsi dan stabilitas organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan ikatan dalam mencapai tujuannya
2. Bidang kader, ruang lingkupnya pembinaan baik yang sifatnya formal maupun non formal yang lebih bersifat idiologis, sehingga menjadikan kader yang berkualitas serta duduk idiologi imm dan muhammadiyah, serta kuat trikompetensi dasar (aqidah, intelektual, dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan social masyarakat dan ikatan
3. Bidang riset dan pengembangan keilmuan, menumbukanan wancana intelektual kader, menciptakan budaya baca, diskusi, dan tulis, maka pembinaan di sini lebih kepada pengambangam keilmuan kader yang luas, maka tercipta keder intelektualitas yang sarat nilai dan pengembanganm sinergisitas keilmuan kader di semua disiplin ilmu
4. Bidang hikmah, pemahaman yang harus dimiliki adalah ilmu advoksasi dan ilmu politik, sehingga bisa mengawasi kebjakan, penguatan peran social politik imm, dan menjadikan posisi imm strategis di dunia kampus
5. Bidang social dan pemberdayaan masyarakat, di bidang ini adalah orang yang memiliki jiwa social yang tingga atau bisa dikatakan kader humanitas dan juga mampu memberdayakan masyarakat dari berbagai bidang
6. Bidang ekonomi dan kewirausahaan, orang yang mengisi bidang ini adalah yang memiliki jiwa bisnis yang tinggi sehingga memberikan pemasukan untuk ikatan, dan juga memberikan pendidikan ekonomi berbasis islam kepada masyarakat sehingga menciptakan masyarakat yang mandiri dari segi ekonomi
7. Bidang immawati, memantapkan peran wanita di tengah zaman globlalisasi supaya tidak terjerumus kepada lembah yang dalam, serta menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender
8. Bidang tabliqh dan kajian keislaman, melakukan pembinaan keaagaaman untuk kader sehingga menjadi kader religiusitas dan menggerakkan dakwah di kampus dan juga menyemarakkan dakwah di masjid yang ada di kampus
9. Bidang media dan komunikasi, menyemarakkan dakwah lirerasi berbasis media
10. Bidang seni budaya dan olahraga, mengerakkan dakwah melalalui seni, budaya, dan olahraga
11. Lingkungan hidup, menciptakan lingkungan yang hijau
PASAL 21
URAIAN KEBIJAKAN PROGRAM
1. Bidang organisasi
a. Melakukan konsolidasi (evaluasi dan control) dari dan antar bidang dalam menata terciptannya stabilitas organisasi
b. Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi
c. Mengawal tertib organisasi
d. Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi
e. Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasisis teknologi
f. Menangalisis dan menyelesaikan permasalahan yang mengancam organisasi
2. Bidang kader
a. Pradigma perkaderan diarahkan kepada pradigma perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai kemuhammadiyahan
3. Bidang himah
a. Menguatkan konsolodasi gerakan di tingkat kampus, dan merespon isu-isu yang ada di kampus
b. Meningkatkan bargaining power imm dalam rangka mempengaruhi kebijakan di kampus
c. Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada kapasitas analisis dan strategi social politik
4. Bidang riset dan pengembangan keilmuan
a. Menjalankan diskusi rutin sehingga terciptanya kader-kader intelektual yang mampu mengintegrasikan antara disiplin ilmu akademis dengan geakan imm
5. Bidang media dan komunikasi
a. Menciptakan media komunitas yang islami dan mempuni
b. Pembangunan skill komunikasi kader sehingga tercapai misi imm sebagai pelopor gerakan kampus
c. Melakukan upaya image building di tengah ruang public
d. Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mempuni
6. Bidang social dan pemberdayaan masyarakat
a. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan
b. Menguatkan kapasitas analisis dan teknikalitas pemberdayaan masyarakat sebagai modal gerakan pembedayaan imm dalam memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat marjinal
7. Bidang ekonomi dan kewirausahaan
a. Mengelola badan usaha miliki ikatan menjadi lembaga ekonomi produktif dan berkelanjutan sebagai ujung tombak upaya kemandirian organisasi
b. Meningkatkan kemampuan wirausahaan kader dan institusi
c. Melakukan kerjasama dengan institusi muhammadiyah dan non muhammadiyah dalam melakukan penguatan ekonomi organisasi dan basis kemandirian kader
8. Bidang immawati
a. Implementasi dan penyempurnaan grand design immawati
b. Melakukan pengarus utamaan gender di internal imm dan eksternal imm
c. Merespon isu-isu kemanusiaan dengan basis pradigma pemberdayaan kaum perempuan sesuai nilai-nilai al-islam dan kemuhammadiyahan
d. Menciptakan pelaksanaan pendidikan khusus immawati secara spesifik untuk memberikan pembekalan terhadap gerakan immawati
e. Penguatan jati diri, peran dan arah dan gerak immawati
9. Bidang tabliqh dan kajian keislaman
a. Menyusun konsep gerakan dakwah imm
b. Melakukan pemetaan potensi dan penggalangan munculnya da’i ikatan guna memenuhi tuntutan akan hadirnya aktor-aktor gerakan dakwah imm di kampus-kampus
c. Mendorong efektifitas dan pengarus utamaan gerakan dakwah di seluruh masjid kampus ptm dan non ptm
d. Menciptakan dan menumbuh kembangkan media dakwah khas imm
e. Mengadakan gerakan dakwah jamaah masjid di kampus
10. Bidang seni budaya dan olahraga
a. Melakukan kajian atas isu-isu multicultural sesuai nilai-nilai kemuhammadyahan
b. Melakukan apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai kemuhammadiyahan dalam rangka mensosialisasikan budaya islam di tengah-tengah masyarakat
c. Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kebinakaan yang lahir dari pengalaman agama islam
d. Meningkatkan kegiatan seni dan budaya di kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya bangsa
e. Menampilkan seni dan budaya pada momentum hari-hari besar islam
11. Bidang lingkungan hidup
a. Meningkat semangat kader akan kepedulian lingkungan.
PASAL 22
STRUKTUR DI IMM KOMISARIAT
1. Ketua umum
2. Sekretaris umum
3. Bendahar uumum
4. Ketua bidang
5. Sekretaris bidang
6. Anggota bidang maksimal 4 orang
7. Lembaga semi otonom
PASAL 23
CONTOH LEMBAGA SEMI OTONOM
1. Bidang organisasi, (lembaga pengembangan organisasi)
2. Bidang kader, (korps instruktur komisariat)
3. Bidang riset dan pengembangan keilmuan, (madrasah intelektual kader)
4. Bidang hikmah, (lembaga kajian advokasi, madrasah politik)
5. Bidang social dan pemberdayaan masyarakat, (lembaga pemberdayaan masyarakat)
6. Bidang ekonomi dan kewirausahaan, (badan usaha milik ikatan)
7. Bidang immawati, (korps immawati serta dapartemen di bawahya)
8. Bidang tabliqh dan kajian keislaman, (korps mubaliqh)
9. Bidang media dan komunikasi, (lembaga pers)
10. Bidang seni budaya dan olahraga, (sanggar tari, perkumpulan silat, tim paduan suara, clup footsal)
11. Bidang lingkungan hidup, (lembaga cinta lingkungan)
PASAL 24
KETENTUAN LEMBAGA SEMI OTONOM
1. Pembentukan lembaga semi otonom ditentukan setelah selesai penyusunan structural pk pasca musykom dan diadakan rapat pleno untuk membahas itu
2. Pembentukan lembaga semi otonom diadakan rapat pleno diperluas dangan anggota dan dibentuk struktur lembaga semi otonom
3. Lembaga semi otonom dilantik oleh pimpinan komisariat setelah pelantikan pk oleh pc
4. Dalam raker lembaga semi otonom juga terlibat
5. Satu kali se bulan lembaga semi otpnom membuat laporan tertulis kepada bidang untuk dilaporkan ke pimpinan komisariat pada saat rapim
6. Sebelum musykom bidang mengumpulkan laporan lembaga semi otonom untuk di buat pada lpj bidang untuk musykom
j
Tidak ada komentar:
Posting Komentar