Media Salahuudin Al-Ayyubi

Minggu, 28 Maret 2021

Seputar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

 


Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)
adalah sebuah Organisasi Gerakan Mahasiswa Islam, sekaligus Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan. IMM berdiri secara lokal di Yogyakarta, tanggal 14 Maret 1964 M / 29 Syawal 1384 H dan Menasional Tahun 1965. Tujuan IMM adalah "mengusahakan terbentuknya Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia dalam rangka mencapai Tujuan Muhammadiyah".

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Muhammadiyah Student Association

جمعية المحمدية الطلابية

Lambang Resmi IMM

(ART IMM Bab I Pasal 2 - Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta)

dengan penyesuaian perbandingan ukuran, yakni 1: 2,5 (tanpa editan yang lain)


Tempat Berdiri : Surakarta
Tanggal Berdiri: 14 Maret 1964 M

                              29 Syawal 1384 H

Tokoh Penting : Moh. Djazman Al Kindi

                              Sudibyo Markus

                              Rosyad Saleh

                              Elida Djazman

Warna:

Dominan - Merah Maroon, Hitam

Lainnya - Kuning, Hijau, Putih

Tri Kompetensi Dasar IMM

Religiusitas, Intelektualitas, Humanitas

Trilogi IMM

Keagamaan, Kemahasiswaan, Kemasyarakatan

Semboyan IMM

Anggun dalam moral, Unggul dalam Intelektual

Fastabiqul Khairat, Abadi Perjuangan!

 

Sejarah Perkembangan

Direktori Kota-kota Sejarah IMM

  • Yogyakarta (1964): tempat berdirinya IMM.
  • Surakarta (1965): tempat Muktamar (Munas) I IMM dan diputuskannya Deklarasi Kottabarat Enam Penegasan IMM, Lambang IMM, Bendera IMM, Mukaddimah AD/ART IMM, AD/ART IMM, Pakaian IMMawati (baju kerudung dengan warna kuning gading).
  • Surakarta (1966): tempat Tanwir (Konpernas) I IMM dan diputuskannya 15 Pernyataan IMM.
  • Garut (1967): tempat Tanwir (Konpernas) II IMM dan diputuskannya Deklarasi Garut.
  • Yogyakarta (1969): tempat Tanwir (Konpernas) III IMM dan diputuskannya sistemisasi serta pembakuan Sistem Perkaderan Ikatan (SPI).
  • Magelang (1970): tempat Tanwir (Konpernas) IV IMM dan diputuskannya Mars IMM, Hymne IMM, dan Identitas IMM.
  • Semarang (1975): tempat Muktamar IV IMM dan diputuskannya Deklarasi Baiturrahman.
  • Padang (1986): tempat Muktamar V IMM dan diputuskannya Pokok-pokok Pikiran IMM.
  • Surakarta (1986): tempat Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) dan diputuskannya Profil Kader Ikatan.
  • Purwokerto (1992): tempat Muktamar VII IMM dan diputuskannya Nilai Dasar Ikatan.
  • Malang (2002): tempat Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) dan diputuskannya Deklarasi Kota Malang: Manifesto Kader Progresif.
  • Jakarta (2004): diputuskannya Manifesto Politik 40 Tahun IMM.
  • Bandar Lampung (2008): tempat Muktamar XIII IMM dan diputuskannya Pokok-pokok Pemikiran IMM: Jelang Setengah Abad Memasuki Era Globalisasi.
  • Medan (2012): tempat Muktamar XV IMM dan diputuskannya Deklarasi Kota Medan.
  • Surakarta (2014): tempat Muktamar XVI IMM dan diputuskannya Deklarasi Setengah Abad IMM dan Penegasan Kembali Lambang Resmi IMM. (Surakarta sengaja dipilih sebagai Tuan Rumah Muktamar XVI IMM karena dengan maksud untuk menegaskan kembali Khittah awal IMM sebagaimana hasil-hasil Muktamar I IMM, sekaligus untuk memperingati Setengah Abad berdirinya IMM. Muktamar XVI IMM juga dimeriahkan dengan adanya Panggung Budaya Perkaderan IMM, dan Teater Kelahiran IMM di Taman Budaya Jawa Tengah, Surakarta.)

 

 

Bendera IMM

Ukuran: 120 cm x 90 cm

Margin Atas Kanan Kiri dengan tulisan "IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH": 10 cm

Jarak Tulisan dan Lambang: 5 cm

Warna:

  • Tulisan: Hitam
  • Background: Merah

Font: Arial Black (ditulis KAPITAL)

Dibawah lambang, dapat ditulis tingkat Pimpinan IMM: 

 

Enam Penegasan IMM / Deklarasi Kottabarat

Enam Penegasan IMM atau juga yang sering disebut sebagai Deklarasi Kottabarat, adalah deklarasi penegasan IMM yang dilakukan saat Muktamar (Munas) I IMM tahun 1965 di Kottabarat, Surakarta. Berikut ini adalah isi dari Enam Penegasan IMM ;

  1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam.
  2. Menegaskan bahwa Kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM.
  3. Menegaskan bahwa Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator dan dinamisator).
  4. Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara.
  5. Menegaskan bahwa Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah.
  6. Menegaskan bahwa amal IMM adalah lillahita’ala dan senantiasa diabadikan untuk kepentingan rakyat.

Identitas IMM

Identitas IMM diputuskan dalam Tanwir (Konpernas) IV IMM tahun 1970 di Magelang. Berikut ini adalah isi dari Identitas IMM ;

  1. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  2. Sesuai dengan gerakan Muhammadiyah, maka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memantapkan gerakan dakwah di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
  3. Setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah harus mampu memadukan kemampuan ilmiah dan akidahnya.
  4. Oleh karena itu setiap anggota harus tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmunya untuk menyatalaksanakan ketakwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

Profil Kader Ikatan

Profil Kader Ikatan, diputuskan dalam acara Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) yang diadakan oleh DPP Sementara IMM tanggal 26 - 28 Desember 1986 di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta. Semiloknas tersebut, mengambil tema "Memantapkan peran IMM sebagai Kader Bangsa dan Kader Umat". Acara ini merupakan acara besar pertama kali yang diadakan oleh DPP IMM pasca terjadi kevakuman selama kurun waktu 10 tahun. Berikut ini adalah isi dari Profil Kader Ikatan ;

  1. Memiliki keyakinan dan sikap keagamaan yang tinggi agar keberadaan Ikatan di masa yang akan datang mampu memberi warna masyarakat yang mulai meninggakan nilai-nilai agamawi.
  2. Memiliki wawasan dan kecakapan memimpin, karena keberadaan kader ikatan bagaimanapun merupakan potensi kepemimpinan umat dan kepemimpinan bangsa.
  3. Memiliki kecendikiawanan, mengingat spesialisasi dan profesionalisasi mempersempit cakrawala berpikir dalam sub bidang kehidupan yang sempit.
  4. Memiliki wawasan dan ketrampilan berkomunikasi, mengingat bahwa masa yang akan datang industri informasi akan mendominasi sistem budaya kita. Hal ini juga inhern dengan watak Islam yang dalam keadaan apapun juga selalu siap Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai esensi dari komunikasi Islamisasi.

Nilai Dasar Ikatan

Nilai Dasar Ikatan, diputuskan dalam Muktamar VII IMM tahun 1992 di Purwokerto, Jawa Tengah. Berikut ini adalah isi dari Nilai Dasar Ikatan ;

  1. IMM adalah gerakan mahasiswa yang bergerak tiga bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
  2. Segala bentuk gerakan IMM tetap berlandaskan pada agama Islam yang hanif dan berkarakter rahmat bagi sekalian alam.
  3. Segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan kemungkaran adalah lawan besar gerakan IMM perlawanan terhadapnya adalah kewajiban setiap kader IMM.
  4. Sebagai gerakan mahasiswa yang berdasarkan Islam dan berangkat individu-individu mukmin, maka kesadaran melakukan syariat Islam adalah suatu kewajiban dan sekaligus mempunyai tanggungjawab untuk mendakwahkan kebenaran di tengah masyarakat.
  5. Kader IMM merupakan inti masyarakat utama, yang selalu menyebarkan cita-cita kemerdekaan, kemulian dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan semangat pembebasan dan pencerahan yang dilakukan Nabiyullah Muhammad SAW.

 

Deklarasi IMM

Deklarasi Garut

Menyadari perlunya meningkatkan mutu “Ikatan” sebagai aparat pembaharuan dan pengabdian, IMM menegaskan sekali lagi strategi dasarnya untuk pembinaan organisasi sebagai berikut:

  • KADERISASI
  • KRISTALISASI, dan
  • KONSOLIDASI
  1. Membina setiap anggota IMM sebagai kader yang taqwa kepada Allah dan sanggup memadukan intelektualitas dengan ideologi, karena suksesnya perjuangan Umat Islam Indonesia banyak ditentukan oleh kesanggupan para inteligensinya untuk selalu berjuang dengan landasan ideologi Islam.
  2. Membina setiap anggota IMM sebagai subyek dan aktivis Ikatan” yang setia sepenuhnya kepada ideologi dan loyal kepada organisasi. Pengalaman dan sejarah menunjukkan bahwa untuk mencapai sasaran perjuangan organisasi sebagai aparat untuk mencapai sasaran tersebut, harus didukung oleh anggota yang meyakini kebenaran ideologi dan mengamalkannya serta aktif menunjang setiap aktivitas gerakannya.
  3. Terus menerus menyempurnakan dan menertibkan organisasi, sehingga sebagai aparat perjuangan mampu mengantarkan “Ikatan” dalam mencapai tujuan perjuangan.

 

Susunan Organisasi

Permusyawaratan IMM terdiri dari:
  1. Muktamar: setiap 2 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Daerah dan Cabang. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - dulu bernama Musyawarah Nasional (Munas).
  2. Tanwir: setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Daerah. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - dulu bernama Konperensi Nasional (Konpernas). Tanwir IMM juga digunakan untuk menentukan Tuan Rumah Muktamar periode selanjutnya.
  3. Musyawarah Daerah (Musyda): setiap 2 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Cabang dan Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  4. Musyawarah Cabang (Musycab): setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Pimpinan Cabang (PC).
  5. Musyawarah Komisariat (Musykom): setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah anggota Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Pimpinan Komisariat (PK).
  6. Musyawarah Luar Biasa: dilaksanakan apabila organisasi mengalami kondisi yang tidak mendukung dan pelaksanaannya ditentukan melalui Rapat Pleno Pimpinan IMM yang dihadiri 3/4 Pimpinan IMM dibawahnya (dihitung per lembaga, bukan personal). Muktamar Luar Biasa dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman selama 6 bulan pada tingkat Pimpinan IMM terkait. Musyawarah Cabang Luar Biasa dan Musyawarah Komisariat Luar Biasa, dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman selama 3 bulan pada tingkat Pimpinan IMM terkait.
    Susunan Organisasi IMM terdiri dari:
  1. Pusat: kesatuan Daerah-daerah dan berkedudukan di Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Daerah: kesatuan Cabang-cabang dalam suatu Provinsi. Syarat dapat didirikannya Daerah IMM adalah minimal telah berdiri sejumlah 3 Cabang IMM dibawahnya. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Daerah IMM ditetapkan oleh DPP IMM atas usul Musyda dan pertimbangan calon DPD IMM terkait.
  3. Cabang: kesatuan Komisariat-komisariat dalam suatu Kabupaten / Kota atau daerah tertentu. Syarat dapat didirikannya Cabang IMM adalah minimal telah berdiri sejumlah 3 Komisariat IMM dibawahnya. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Cabang IMM ditetapkan oleh DPP IMM atas usul DPD IMM yang bersangkutan.
  4. Komisariat: kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Komisariat IMM ditetapkan oleh DPD IMM atas usul PC IMM yang bersangkutan.

 

Pimpinan IMM terdiri dari:
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - diputuskan dalam Muktamar IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) - diputuskan dalam Musyda IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh DPP IMM.
  3. Pimpinan Cabang (PC) - diputuskan dalam Musycab IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh DPD IMM diatasnya. Apabila dibutuhkan, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) guna mengkoordinir Pimpinan Komisariat (PK) diwilayahnya. Korkom dapat dibentuk jika minimal terdapat 3 Komisariat dibawahnya. Korkom dibentuk dalam Rapat Pleno Pimpinan Cabang (PC) dengan dihadiri minimal 2/3 Pimpinan Cabang dan masing-masing 2 orang perwakilan Pimpinan Komisariat dibawahnya. Korkom adalah kelengkapan fungsional organisasi, bukan kelengkapan struktural organisasi. Artinya, Korkom dibentuk berdasarkan kebutuhan/fungsi, suatu ketika Korkom dapat dibentuk dan dapat tidak dibentuk pada periode berikutnya berdasarkan kebutuhan. Program serta agenda-agenda Korkom merupakan kebijakan turunan dari Pimpinan Cabang (PC) berdasarkan hasil Musycab dan Rapat Kerja Gabungan (RKG), dan bukan merupakan agenda yang disusun oleh Korkom sendiri.
  4. Pimpinan Komisariat (PK) - diputuskan dalam Musykom IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh PC IMM diatasnya.

Catatan:

  • Pimpinan IMM, disusun oleh 13 orang Formatur melalui Sidang Formatur dalam Permusyawaratan IMM dan kemudian ditetapkan oleh Pimpinan diatasnya melalui Surat Keputusan.
  • 13 orang Formatur dipilih oleh Peserta Permusyawaratan IMM dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) - terlebih dahulu, Anggota IMM mencalonkan dirinya untuk menjadi Formatur kepada Panlih.
  • Pimpinan IMM pada suatu tingkat, sekurang-kurangnya berjumlah 13 orang.
Pimpinan Bidang (PB) IMM secara urut adalah sebagai berikut:
  • Pimpinan Bidang Organisasi.
  • Pimpinan Bidang Kader.
  • Pimpinan Bidang Hikmah.
  • Pimpinan Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.
  • Pimpinan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan. (pembagian tugasnya dengan Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) belum clear. Setiap Daerah, Cabang, dan Komisariat menyikapinya dengan berbeda-beda. Ada yang memilih untuk ada Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan saja, tanpa adanya BUMI. Ada yang memilih untuk ada BUMI saja, tanpa adanya Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan. Tapi ada juga yang memilih untuk mengadakan keduanya (pada pilihan yang ketiga ini, biasanya Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan akan jauh lebih dominan peranannya daripada Pimpinan BUMI). Solusi terbaik adalah hapuskan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan di Muktamar IMM, agar BUMI IMM dapat berjalan secara mandiri dan profesional.
  • Pimpinan Bidang IMMawati. (pembagian tugasnya dengan Korps IMMawati belum clear. Sehingga, banyak Daerah, Cabang, dan Komisariat yang memilih untuk tidak membentuk Korps IMMawati. Tugas Ke-IMMawatian, lebih difungsikan pada Pimpinan Bidang IMMawati. Padahal, hubungan antara Pimpinan Bidang IMMawati dengan Korps IMMawati ini sangat simple, layaknya hubungan antara Pimpinan Bidang Kader dengan Korps Instruktur). Pimpinan Bidang IMMawati bertindak secara konseptual (layaknya Pimpinan Bidang Kader). Sementara, Korps IMMawati bertindak semi-teknis berupa advokasi (baik secara litigasi maupun non-litigasi) kasus keperempuanan dan anak (setara pengelolaan DAD oleh Korps Instruktur). Tugas lain Korps IMMawati adalah pelaksanaan Pendidikan Khusus IMMawati (Diksuswati) yang secara konseptual telah ditetapkan oleh Pimpinan Bidang IMMawati (setara pelaksanaan LID oleh Korps Instruktur yang secara konseptual telah ditetapkan oleh Pimpinan Bidang Kader).
  • Pimpinan Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman.
  • Pimpinan Bidang Media dan Komunikasi.
  • Pimpinan Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga.
  • Pimpinan Bidang Lingkungan Hidup. (Bidang baru, yang diputuskan melalui Muktamar XVII IMM Tahun 2016 di Jakarta)
  • Pimpinan Bidang Hubungan Luar Negeri. (Bidang khusus yang hanya dapat dimiliki oleh DPP IMM).

Catatan:

  • Beberapa Daerah, Cabang, dan Komisariat IMM ada yang menomori Bidangnya tidak sesuai dengan urutan Bidang yang telah ditetapkan pada Tanfidz Muktamar IMM dan urutan Kode Surat-menyurat IMM tersebut.
  • Beberapa Daerah, Cabang, dan Komisariat IMM juga ada yang menamai Bidangnya dengan nomenklatur yang berbeda dari Tanfidz Muktamar IMM tersebut. Dalam beberapa kasus, bahkan ada yang melebur 2 Bidang sekaligus menjadi 1 Bidang saja. Misalnya, antara Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan dengan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, disatukan menjadi Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan Sosial Masyarakat (Bidang Ekowirasosma).
  • Pimpinan IMM di suatu tingkat, hanya boleh membentuk Bidang dan menetapkannya sesuai dengan Bidang yang dimiliki oleh Pimpinan IMM di atasnya. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan IMM dapat berlaku secara integral, baik secara top down maupun secara bottom up. Contoh: suatu Daerah IMM tidak memiliki Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, maka Cabang IMM dibawahnya tidak diperkenankan untuk memiliki Bidang tersebut pula. Berdasarkan kebijakan ini, maka pembinaan, pendampingan, serta controling jajaran Pimpinan IMM dibawahnya akan dapat berjalan lebih mudah, terarah, dan terukur.
Pengertian susunan pokok Pimpinan IMM:
  • Pimpinan: terdiri dari Badan Pimpinan Harian (BPH), Unsur Pembantu Pimpinan (UPP), dan Koordinator Komisariat (Korkom) - jika Cabang terkait, membentuknya.
  • Badan Pimpinan Harian (BPH): terdiri dari Pimpinan Umum (PU), dan Pimpinan Bidang (PB) yang telah ditetapkan oleh Pimpinan IMM tingkat diatasnya berdasarkan Hasil Sidang Formatur Permusyawaratan IMM.
  • Unsur Pembantu Pimpinan (UPP): terdiri dari anggota IMM yang telah ditetapkan oleh BPH IMM setingkat untuk diamanahi menjadi Pimpinan UPP.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT): merupakan tim kerja operasional yang terdiri dari anggota IMM yang telah ditetapkan oleh BPH IMM setingkat untuk diamanahi menjadi UPT. UPT bersifat ad hock, contohnya adalah Panitia Kegiatan, Satuan Tugas (Satgas), dll.

 

 

Unsur Pembantu Pimpinan

Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) IMM adalah lembaga-lembaga dibawah koordinasi Pimpinan IMM yang sengaja di bentuk dan diamanahi tugas-tugas khusus. Secara fungsi, UPP IMM ini mirip dengan UPP yang dimiliki oleh Muhammadiyah yakni yang berupa "Majelis" dan "Lembaga". Jika UPP Muhammadiyah terdiri dari Majelis dan Lembaga, UPP IMM terdiri dari "Lembaga Otonom" dan "Lembaga Semi Otonom".

  1. Lembaga Otonom (LO) adalah UPP yang menjalankan tugas pendukung IMM. (mirip dengan "Lembaga" Muhammadiyah).
  2. Lembaga Semi Otonom (LSO) adalah UPP yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM. (mirip dengan "Majelis" Muhammadiyah).

Dikarenakan sifatnya yang "Otonom" maka LO akan cenderung diberikan keleluasaan yang lebih besar daripada LSO untuk mengelola organisasinya sendiri, dengan tetap saling berkoordinasi dengan BPH IMM. Umumnya LO IMM secara langsung berada dalam tanggungjawab dan pengawasan Pimpinan Umum (PU) IMM, sebagaimana layaknya Pimpinan Bidang (PB) di IMM. Adapun LSO IMM, secara umum akan berada dalam tanggungjawab dan pengawasan Pimpinan Bidang (PB) IMM.

Melihat karakteristiknya, maka penggolongan UPP IMM dapat dibagi sebagaimana berikut ;

  1. Lembaga Otonm:
    • Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) - dikarenakan pengelolaannya harus bersifat mandiri dan profesional agar unit usaha IMM dapat berkembang.
    • Lembaga Pers Mahasiswa Muhammadiyah (LPMM) - dikarenakan sebisa mungkin sebuah lembaga Pers harus memiliki sikap independen dan berimbang dalam pemberitaan.
  2. Lembaga Semi Otonom:
    • Lembaga Pengembangan Daerah dan Cabang (LPDC) atau Lembaga Pengembangan Cabang dan Komisariat (LPCK). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Organisasi.
    • Korps Instruktur. - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Kader.
    • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Muhammadiyah (LKBHMM). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Hikmah.
    • Korps IMMawati. - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang IMMawati.
    • Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah (KM3). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman.
    • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Muhammadiyah (LSBMM). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga.
    • dll.

    Tokoh Alumni IMM

    • Moh. Djazman Al Kindi (salah satu pendiri IMM, Pemrakarsa berdirinya UMS)
    • Ahmad Rosyad Saleh (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • Sudibyo Markus (dokter, Tokoh Internasional)
    • Elida Djazman (Tokoh Perempuan Muhammadiyah
    • Sutrisno Muhdam (Mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ketua Yayasan RSI Jakarta Milik Muhammadiyah, pernah menjabat Ketua BPH UHAMKA)
    • Ahmad Mansur Suryanegara (Penulis, Guru Besar Sejarah Universitas Padjajaran Bandung, Tokoh Muhammadiyah)
    • Amin Rais (Tokoh Reformasi)
    • Abdul Hadi WM (Budayawan Senior, menulis beberapa karya sastra)
    • Immawan Wahyudi
    • Yahya A Muhaimin (pernah menjabat Menteri Pendidikan)
    • Fatah Wibisono (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • Din Syamsudin (Tokoh Ulama Internasional)
    • Yunahar Ilyas (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • A. Dahlan Rais (Tokoh Muhammadiyah)
    • Bambang Sudibyo (Pernah Menjadi Menteri Keuangan, Menteri pendidikan, serta anggota majelis Dikti PP Muhammadiyah)
    • Anwar Abbas (Ulama, Tokoh Muhammadiyah)
    • Abdul Mu'thi (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Sektretaris Umum PP Muhammadiyah) Direktur Eksekutif Centre for Dialog and Cooperation Among Civilization/ CDCC)
    • Marzuki Usman (Pernah menjabat Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Kehutanan, Anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah/ 1999.
    • Suwito (Guru Besar Sejarah Pemikiran dan Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
    • Yunan Yusuf (Guru Besar Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi, Penulis buku Tafsir Juz Tabarak Khuluqun 'Azhim)
    • Johni Najwan (Ketua DPD Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia/ SOKSI, Ketua III DPD KNPI Jambi, Dewan pertimbangan KORNAS FOKAL IMM)
    • Suyatno (Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. dr. Hamka/ UHAMKA)
    • Bambang Marsono (Penasehat KORNAS FOKAL IMM, Anggota Henly Society di England, Ketua UK Graduates Association, Pendiri Yayasan Obor kebajikan, Penasehat Indonesian Association of The Britis Alumni/ IABA)
    • Musafir Pababbari (Seorang Visiting Profesor, Pernah menjadi Ketua lembaga seni dan Budaya PWM Sulawesi Selatan)
    • HM Sirri Dangga (Guru Besar Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare)
    • Ambo Asse (Ulama, Guru Besar UIN Alauddin Makasar, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan)
    • WR Hendra Saputra (Guru Besar di UHAMKA)
    • Muadzar Habibie (Pemilik Taman Pendidikan lentera Hati, Aktivis kemasyarakatan)
    • Idris Khalid Amir (Guru Besar Universitas Siliwangi Rumpun Bekasi, Rektor Universitas Institute Of Prefesional Management)
    • Irwan Akib (Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar selama 3 periode)
    • Qomari Anwar (Pernah menjadi Rektor UHAMKA, Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DDKI Jakarta, wakil Ketua Majelis Dikdasmen PImpinan Pusat/ PP Muhammadiyah)
    • Gagaring Pagulung (ekonom)
    • Idrus Andi Paturrusi (Dokter Spesialis Bedah, Pernah Menjadi rektor Universitas Hasanuddin Makassar)
    • Budu (Guru Besar Ilmu Kesehatan Mata fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar)
    • Juliyatmono
    • Saleh Partaonan Daulay
    • Pradana Boy ZTF (Intelektual, Koordinator Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah)
    • Ahmad Rofiq (Tokoh Muda Muhammadiyah)
    • Ton Abdillah Has
    • Khotimun Susanti
    • Agus Purwanto (Ulama Muda Muhammadiyah, Penggagas Trensain, Penulis Buku Ayat-Ayat Semesta)
    • Ahmad Najib Burhani (Intelektual Muda Muhammadiyah, Peneliti Senior LIPI)
    • Piet Hizbullah Khaidir (Ulama dan Intelektual Muda Muhammadiyah)
    • Andar Nubuwo (Tokoh Muda Muhammadiyah, Ketua Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah/ LAZISMU)
    • Muarif (Sejarawan)
    • Beni Pramula (Tokoh Muda Muhammadiyah, Ketua KOMANDO)
    • David Krisna Alka (Penulis Nasional dan Peneliti)
    • Dahnil Anzhar Simanjuntak (Tokoh Muda Muhammadiyah, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah)
    • Ahmad Harakan (Akademisi, Editor in Chief Jurnal Internasional)

     

 

Lagu IMM, Muhammadiyah, dan Organisasi Otonom lainnya


JUDUL LAGU
Sang Surya
Mars Muhammadiyah
Theme Song Muktamar 1 Abad Muhammadiyah - Satu Abad Muhammadiyah
Theme Song Muktamar 47 Muhammadiyah - Indonesia Berkemajuan
Mars 'Aisyiyah
Theme Song Muktamar 1 Abad 'Aisyiyah - Satu Abad 'Aisyiyah
Mars Pemuda Muhammadiyah
Mars Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM)
Mars Nasyiatul 'Aisyiyah
Theme Song Muktamar XIII Nasyiatul 'Aisyiyah - Perempuan Muda Nasyiatul 'Aisyiyah
Mars Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) - IPM Berjaya
Mars Tapak Suci Putera Muhammadiyah (TSPM)
Mars Hizbul Wathan
Hymne Hizbul Wathan Panduku
Mars Wathani
Theme Song Muktamar XVII IMM - Senandung Dakwah Ikatan
Jayalah IMM Jaya
LazisMu Memberi untuk Negeri

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RUMAH BERBAU MELATI

Ketika Kas Masjid Dana Umat Hanya Sibuk Untuk Renovasi Masjid *RUMAH BERBAU MELATI* Waktu Magrib yang menegangkan.  Orang-orang ...