SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 162/A-1/III.1/2018
TENTANG:
DESAIN
ORGANISASI IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH
KOTA PADANG
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa
Muhammadiyah (IMM) Kota Padang :
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa IMM adalah organisasi yang bergerak dalam bidang
keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan
Muhammadiyah.
2. Bahwa Sistem Organisasi dipandang perlu diturunkan atau
diterjemahkan sesuai dengan kondisi organisasi yang ada di Kota Padang.
3. Bahwa hasil rumusan Desain Organiusasi IMM Kota Padang yang
disepakati dalam Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) IMM Kota Padang, perlu
untuk ditetapkan dengan surat keputusan, agar dillaksanakan oleh semua pihak.
|
Mengingat
|
:
|
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, BAB
VIII Pasal 29 Tentang Peraturan Khusus dan Pedoman Kerja.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Desain Organisasi IMM Kota Padang pada Tanggal 20-21 September
2018.
|
|
|
Memutuskan
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN PIMPINAN CABANG IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA PADANG
TENTANG DESAIN ORGANISASI IMM KOTA PADANG.
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan dan mengesahkan Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM) Kota Padang sebagaimana terlampir;
|
Kedua
|
:
|
Desin Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM) Kota Padang sebagaimana tersebut dalam poin pertama diatas merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
|
Ketiga
|
:
|
Dengan disahkannya Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
(IMM) Kota Padang, maka Desain Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (IMM)
Kota Padang ini menjadi Panduan Khusus yang ada di Kota Padang dan tetap
mengacu pada Tanfidz IMM.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi
kekeliruan akan ditinjau kembali.
|
Ditetapkan
di: Kota Padang
Pada
Tanggal: 01 Muharram
1440 H 21 September 2018 M
PIMPINAN
Ketua Umum
Rahmat Fadilil Amri
|
Sekretaris Umum
Rahmat Tri Hadi
|
Sekapur Sirih
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahirrabbil
‘alamin. Puji serta Syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang
telah memberikan rahmat dan nikmat tak terhingga kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurahkan pada Uswah kita, Muhammad SAW.
Semangat dakwah
Rosullullah telah menjadi spirit bagi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah untuk
melanjutkan perjuangan dakwah beliau melalui tiga bidang yaitu Keagaaman,
Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan, di bidang keagaamaan yaitu membina para
anggotannya supaya menjadi kader yang religius serta mengajarkan ilmu agama
yang mereka miliki tersebut kepada masyarakat mahasiswa dan masyarakat umum,
dibidang kemahasiswaan yaitu membina para anggota menjadi keder yang intelek
serta mengajarlan kepada masyarakat mahasiswa dan masyarakat umum, dibidang
kemasyarakatan yaitu membina para anggota menjadi kader yang humanis, humanis
terhadap sesasama kader, masyarakat mahasiswa, dan masyarakat umum, dari 3
bidang lahan garapan tersebut dapat hendaknya tercapai tujuan ikatan melalalui program-program
yang ada di dalam bidang-bidang
aya ada di IMM, program tersebut tidak boleh keluar dari khittoh yang telah
digariskan oleh Ikatan.
Kelahiran IMM merupakan salah
satu upaya Muhammadiyah untuk melebarkan sayap dakwah amar ma’ruh nahi
munkarnya. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang eksistensi IMM tidak
bisa dikesampingkan dan dianggap sebelah mata. Keberadaan IMM merupakan salah
satu bentuk untuk mewujudkan cita cita Muhammadiyah. Sebagaimana yang tercantum
dalam tujuan IMM adalah “Mengusahakan Terbentuknya Akademisi Islam yang
Berakhlak Mulia dalam rangka Mercapain Tujuan
Muhammadiyah. Sebagai kader IMM tentu tidaklah mudah mengemban amanah
yang Mulia ini. Dalam perjalanannya pasti banyak rintangan yang dilalui, lelah
dan keputus asaan mungkin akan selalu menghampiri, ketidak mampuan untuk
memimpin, mengelola organisasi, dan lain sebagainya. Akantetapi apabila kita
sudah berada di lingkaran IMM, maka pantang mundur sebelum menyelesaikan
perjuangan. Itulah prinsip yag harus dipegang teguh oleh kader IMM.
IMM merupakan tempat atau
wadah para kader untuk menuangkan ide atau gagasan-gagasannya dalam rangka
mengemban misi amar ma’ruh nahi munkar, wadah atau organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kader IMM Kota Padang ,tentu harus mampu menjadikan dirinya sebagai
contoh atau suri tauladan bagi kader-kader yang lain dalam hal mengatur,
memimpin, mengelola, mengembangkan, mengendalikan, mengurus serta mampu
menjalankan roda organisasi dengan baik dan benar.
Kader IMM yang telah duduk di
pimpinan harus memahami administrasi baik secara luas maupun sempit,
administrasi secara luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu
secara berdaya guna dan berhasil guna, dan administrasi secara sempit adalah
meliputi catat-mencatat, sutat-menyurat, pembukuan
ringan, ketik-mengetik, dan sebagainya yang bersfat teknis ketatausahaan,
ketatausahaan ialah penyelenggaraan tulis menulis (keuangan dan
sebagainya) di organisasi, sedangkan "penata usaha ialah" orang yang
menyelenggarakan tata usaha, administrasi
adalah penyelenggaraannya, dan manajemen adalah orang-orang yang
menyelenggarakan kerja. Maka kombinasi dari keduanya adalah penyelenggaraan
kerja yang dilakukan oleh orang-orang secara bersama-sama (kerjasama) untuk
mencapai tujuan yang yang telah ditetapkan. Jadi segala usaha untuk mencapai tujuan organisasi adalah administrasi
secara luas termasuk menjalankan aturan-aturan organisasi sehingga menjadikan
organisasi IMM yang tertib dan beribawa dan menghasilkan kader yang berlualitas
kerana oraginasi yang berantakan dari segi administrasi pasti jugan
menghasilkan organisasi yang tidak berkualitas, serta administrasi yang sempit
adalah kegiatan surat menyurat dan kegiatan tata usaha yang sering di lakukan di
organisasi imm. Menjalankan organisasi
perlu memamahami aturan-aturan organisasi secara rinci dan jelas, oleh kerana
itu diharapkan melalui Rakorcap ini
dapat didesain konsep berorganisasi di imm yang disesuaikan dengan kearifan
lokal IMM di Kota Padang dengan pedoman utamanya yaitu Tanfidz IMM.
IMM Jaya……..
IMM Jaya……..
IMM Jaya………
Billahi
Fii Sabilil Haq, Fastabiqul Khairat Wassalamu’alaikum wr.wb
Kota Padang, 21 September 2018
BIDANG ORGANISASI
Ketua Bidang
Rendi Eka Putra
|
Sekretaris Bidang
Rendi Eka PUTRA
|
BAB I
PIMPINAN
Pasal 1
Pimpinan Komisariat
1.
Dari lulus
dad sampai satu tahun hanya berhak menjadi anngota komisariat, di masa ini
pembinaan dilakukan tentang pemantapan idiologi, administrasi imm,
kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan filsafat
2.
Setelah
satu tahun dad behak menjadi sekretaris bidang atau lembaga bidang di
komisariat, pebinaan di tahap ini adalah pematangan administrasi imm dan mampu
merumuskan arah gerakan imm di kampus dan di luar kampus
3.
Setelah dua
tahun dad berhak mengisi mengisi structural ketua bidang atau polis umum,
pembinaan di tahap ini harus paham tehnik kepememimpinan efektif, perpolitikan
kampus dan aplikasiinya, dan advokasi kebijakan kampus dan pemerintah
4.
Pmpinan
komisariat wajib mengadakan kegiatan, up greding, mengkonsep arah gerakan
organisasi dan rapat kerja, pelatihan administrasi, kepemimpinan dan manajemen
organisasi (LAKMO), dan DAD
5.
Pengurus
atau pimpinan di komisariat disarankan telah DAM, supaya matang idiologi dan
paham arah gerakan komisariat.
Pasal
2
Pimpinan
Cabang
1.
Telah dua
tahun dad, dan diutamakan semester 7
2.
Sudah
mengikuti DAM.
3.
Maksimal
usia 26 Tahun
4.
Maksimal 3
Periode
a.
Tahun
pertama sebagai staf dan atau sekertaris Bidang, pada tahap ini pengurus harus
paham fungsinya sebagai staf dan sekretaris bisang dan apa yang dapat dilakukan
untuk komisariat dan masyarakat di bidangnya masing-masing
b.
Tahun kedua
dan atau ketiga sebagai Ketua Bidang dan PU. Pada tahap ini ketua bidang dan
polis umum harus paham apa yang dapat dilakukan untuk komisariat sebagai
internal pc imm kota padang, dan apa yang dapat dilakukan oleh pc imm kota
padang di kota padang sebagai eksternal imm
BAB II
MUSYAWARAH
Pasal 3
Musyawarah Komisariat
1.
Peserta
mempunyai hak memilih dan di pilih,
a.
Setelah
satu tahun dad mempunyai hak memilih dan dipilih atau menjadi peserta musykom
b.
Perwakilan
PC 1 orang mempunyai hak memilih dan bersuara
2.
Peninjau
a.
Perwakilan
masing-masing PK 1 orang
b.
Perwakilan
Pasal 4
Musyawarah Cabang
1.
Peserta
mempunyai hak memilih dan di pilih
a.
Semester
7-2 tahun kelulusan (Formatur) mempunyai hak memilih dan di pilih atau menjadi
peserta musycab
b.
BPH Cabang
memiliki hak suara dan memilih
c.
PK memiliki
hak suara dan memilih dengan jumlah 4 orang.
d.
DPD
memiliki hak suara dan memilih dengan jumlah 1 orang.
2.
Peninjau
a.
Perwakilan
masing –masing ortom 1 orang
b.
PDM 1 orang
Pasal
5
Musyawarah Korps Instruktur
1.
Peserta
mempunyai hak memilih dan dipiih
a.
Formatur
merupakan instruktur yang sudah pernah menjadi staf dan sekretaris bidang.
b.
Peserta
yang mempunyai hak suara dan memilih merupakan (instruktur magang dan ketua
bidang atau PU Korps Instruktur)
2.
Peninjau
a.
Pimpinan
Cabang 2 orang
b.
Komisariat
1 orang
3.
Formatur
Korps (5 orang)
BAB III
PERKADERAN
Pasal 6
Korps Instruktur
Cabang
1.
Semester 5-
2 tahun setelah kelulusan
2.
Sudah
mengikuti DAM
3.
Sudah
mengikuti LID
a.
magang 1
tahun dan dinyatakan memenuhi unsur kelulusan untuk bertugas menjadi instruktur
b.
Tahun kedua
menjadi staf dan atau sekretaris bidang
c.
Tahun
ketiga menjadi ketua bidang dan atau PU
4.
Maksimal 3
periode di korps.
Pasal 7
Darul Arqom Dasar
1.
PK Petugas
Pelaksana (panitia)
2.
PC dan
Korps Instruktur (instruktur)
3.
Pemateri
(Instruktur)
4.
Syahadah
(cabang, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum cabang )
5.
Sertifikat
Pemateri (ketua umum PK dan Ketua Pelaksana)
Pasal 8
Latihan
Instruktur Dasar
1.
PK
(panitia)
2.
DPD dan
Korps Instruktur DPD ( instruktur)
3.
Pemateri
(instruktur)
4.
Syahadah
(cabang, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum cabang )
5.
Sertifikat
Pemateri (ketua umum dan Ketua Pelaksana)
Pasal 9
Darul Arqom Madya
1.
PC Petugas
Pelaksana (panitia)
2.
DPD dan
Korps Instruktur (instruktur)
3.
Pemateri
(instruktur)
4.
Syahadah
(DPD, “MOT, Ketua Umum dan Sekertaris Umum DPD)
5.
Sertifikat
Pemateri (ketua umum dan Ketua Pelaksana)
BAB IV
KEGIATAN-KEGIATAN
Pasal 10
Kegiatan-kegiatan
1.
Dalam
kampus
a.
Pimpinan
Komisariat 70% ke dalam dan 30% ke luar
2.
Eksternal
Kampus
a.
Pimpinan
Cabang 30% ke dalam, 70% ke luar
3.
SC orang
yang berjumlah ganjil yang ditetapkan pengurus sebagai perpanjangan tangan
pengurus komisariat untuk memeri arahan tentang konsep acara dan konsep
pelaksanaan, OC adalah panitia pelaksana yang ditetapkan pengurus untuk
menjalakan tugas kepanitiaan
4.
Proposal
Kegiatan dan LPJ
a.
Ketua dan
Sekretaris Pelaksana (Sebagai panitia pelaksana)
b.
Ketua Umum
PK (Mengetahui)
Pasal 11
Almamater
1.
Almamater
di keluarkan oleh bidang kader cabang
a.
Permohonan
dari pk
b.
kelulusanpengkaderan
ditentukan oleh instruktur setelah 3 bulan DAD
c.
Bahan,
desain almamater, harga semua baik pc dan pk di tentukan bersama.
Pasal 12
Panitia Pemilihan (Panlih)
1.
Panita
pemilihan adalah yang di pilih berdasarkan rapat pleno baik cabang atau pk
2.
Panlih
berjumlah ganjil
3.
Panlih
bertugas untuk membuat mekanisme pemilihan, persyaratan, seleksi formatur.
Pasal 13
Formatur
1.
Formatur
Cabang sesuai pada BAB II Pasal 6 ayat 1 Tandfiz IMM
2.
Telah lulus
seleksi panlih
3.
Musyawarah
dipilih sesuai dengan tingkatan
a.
Di pilih
pada musyawarah cabang atau pk (13 formatur)
b.
Di pilih
pada Musykorkom (3 formatur)
c.
Di pilih
pada Musyawarah Korps Instruktur (5 formatur)
4.
Berhak
menentukan struktural dan atau pimpinan
5.
Berlaku
sampai saat pelantikan
BAB V
KOORDINASI DAN KOMUNIKASI
PASAL 14
KOORDINASI CABANG DENGAN KOMISARIAT
1. Apabila cabang mengankatkan acara dan membutukan
kepanitiaan dari komisariat, maka cabang
harus memasukkan surat mohon utusan panitia kepada komisariat 1 minggu sebelum
pembentukan panitia
2. Sebelum merumuskan program kerja maka cabang
terpilih harus melakukan rapat pleno diperluas dengan komisariat untuk
mengetahui kebutuhan komisariat dan menjadi pedoman untuk merumuskan program
kerja yang berhubungan nantinya dengan komisariat, minimal daiadakan 1 minggu
sebelum rapat kerja
3. 3 bulan se kali cabang harus melakukan rapat
pleno diperluas dengan komisariat untuk mengevaluasi kinerja cabang dan
mengevaluasi perkembangan komisariat.
PASAL 15
KOMUNIKASI KOMISARIAT KEPADA CABANG
1. 3 bulan sekali komisariat harus melaporkan
perkembangan komisariatnya ke cabang secara tertulis
2. Setiap komisariat yang mengangkatkan acara yang
sifatnya formal (yang dibuka oleh cabang) maka harus membuat surat
pemberitahuan ke cabang 2 minggu sebelum acara, 1 bulan untuk DAD
3. Surat permohonan buka acara dikirim ke cabang 1
minggu sebelum acara
4. Setiap komisariat yang akan mengadakan DAD harus
membuat tor DAD dan dikirim k caabng 1 bulan sebelum DAD, setelah itu tanggal
DAD cabang yang menentukan dengan memperhatilan tanggal usulan dari komisariat
5. Setiap kader yang akan berangkat lid dan dam,
komisariat harus membuat surat permohonan mandat ke cabang 1 bulan sebelum berangkat, maka cabang akan
menscrening peserta siapa yang layak untuk dimandatkan
6. Komisariat yang baru dilantik wajib mengadakan
up greding supaya paham administrasi imm dan arah gerakan imm, pematerinya dari
cabang, surat permohonan jadi pemateri dikirim 1 minggu sebelum acara, untuk up
greding ini saling berkominikasi dengan bidang organisasi pc
7. Setiap surat yang masuk ke pc diberikan kepada
sekretaris umum pc
PASAL 16
JALUR KOORDINASI CABANG KEPADA KOMISARIAT
1. Ketua umum pc selalu berkoordinasi dengan ketua
umum komisariat terkait perkembangan komisariat
2. Sekretaris umum pc selalu berkoordinasi dengan
sekretaris umum komisariat terkait tertib administrasi surat menyurat
3. Katua bidang pc selalulu berkoordinasi dengan
ketua bidang komisariat terkait pengembangan bidang komisariat dan program
PASAL 17
JALUR KOMUNIKASI KOMISARIAT KEPADA CABANG
1. Ketua umum pk selalu berkomunikasi dengan ketua
umum pc terkait perkembangan komisariat
2. Sekretaris umum pk selalu berkomunikasi dengan
sekretaris umum pk terkait tertib administrasi surat menyurat
3. Katua bidang pk selalulu berkomunikasi dengan
ketua bidang pc terkait program bidang
BAB VI
SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI IMM
PASAL 18
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DI IIMM DENGAN
SISTEM KOLEKTIF KOLEGIAL
1. Pengambilan keputusan di imm memakai system kolektif
kolegial, yaitu keputasan di ambil secara bersama melalui rapat-rapat di imm
2. Keptusan di anggap sah apabali yang
berkepentingan di undang secara sah
3. Apabila ketua umum tidak bisa hadir rapat
dipimpin oleh sekretaris umum, apabila sekretaris umum tidak bias hadir maka
rapat dipimpin oleh bendahara umum, apabila bendahara umum berhalangan hadir
maka rapat dipimpin oleh ketua bidang organisasi, apabila ketua bidang
organisasi berhalangan hadir maka rapat dipimpin oleh ketua bidang kader dan
ketaua-ketua bidang laiinya, pokoknya bukti komitmen dari pimpnanan apabila
rapat sudah diagendakan, maka yang membatalkan, hanya walimah, dan kemalangan.
4. Keputusan yang diambil harus objektif
BAB VII
RAPAT-RAPAT DI IMM
PASAL 19
MACAM-MACAM RAPAT DI IMM
1. Rapat pleno, rapat ini dipimpin oleh ketua umum,
atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, pada rapat
ini membicarakan tentang kebijakan organisasi, pada rapat ini sama sistemnya
seperti sidang, apabila dibutuhkan maka boleh mendatangkan seluruh anggota
komisariat, untuk komisariat, dan pimpinan komisariat untuk pc
2. Rapat kerja gabungan, rapat ini dipimpin oleh
ketua umum, atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang,
pada rapat ini membahas tentang perencanaan dan rumusan program kerja satu
tahun kedepan diadakan setelah pelantikan atau sudah keluarnya sk dari cabang
3. Rapat pimpinan, rapat ini dipimpin oleh ketua umum,
atau sekretaris umum, atau bendahara umum, atau ketua-ketua bidang, rapat
pimpinan adalah rapat rutin pengurus komisariat untuk mengevaluasi program pada
rapat pimpinan sebelumnya dan merumuskan program kerja untuk kedepannya, pada
rapat ini ini di awali dengan salam, setelah itu pembacaan kalam ilahi, kultum
oleh salah seorang pimpinan, laporan surat masuk dan keluar, laporan keuangan
organisasi, avaluasi program, merumuskan program, kritik dan saran
4. Rapat koordinasi bidang, dipimpin oleh ketua
umum atau ketua bidang yang bersangkutan, rapat ini diagendakan oleh bidang
atas amanah rapat bph,atau diusulkan oleh anggota lembaga badan pimpin otonom,
rapat koordinasi bidang di awali dengan salam, pembacaan ayat suci al-qur’an,
kultum, kebijakan dari hasil rapat bph, perencanaan ooperasional, serta
strateegi implementasi, memecahkan mmasalah lingkup bidang, menyusun rencana
strategis lingkup bidang yang dianggap perlu
untuk diputuskan di tingkat bph
5. Rapat lembaga badan pimpinan otonom, pada rapat
ini membahas tentang rapat tim kerja dari lembaga pimpinan otonom, dan juga
rapat panitia pelaksana kegiatan organisasi, rapat lembaga pimpinan otonom
dipimpin oleh ketua lembaga badan pimpinan otonom atau yang ditugaskan, dan
rapat panitia pelaksana dipimpin oleh ketua pelaksana atau yang ditugaskan
rapat-rapat ini membahas kebijakan operasional meliputi pengorganisasian sampai
pengendalian teknis operasional, meliputi perencanaan pelaksanaan program kerja,
pencarian mitra keeja dan penggalian sumber dana, evaluasi kerja mingguan,
membahas permasalahan yang timbul di lembaga badan pimpinan otonom , kedua rapat ini tetap dalam lingkup rapat
badan pimpinan otonom dalam satu kesatuan.
BAB VIII
BIDANG DAN STRUKTUR IMM DI KOMISARIAT
PASAL 20
PEMAHAMAN DAN ARAH BIDANG DI IMM
1. Bidang organisasi, ruang lingkup bidang
organisasi adalah harus paham segala aturan yang ada di imm baik itu tanfidzh,
pedoman admistrasi, dan system perkaderan ikatan, dan hasi rakorcap dan
lokakarya perkaderan imm kota padang,
apapun yang berkaitan dengan administrasi secara luas adalah ruang
lingkupnya bidang organisasis, serta arah dari bidang organisasi adalah menciptakan
organisasi yang tertib dan beribawa serta menjadikan organisasi aktif dalam
berkegiatan sehingga tercapainya struktur, fungsi dan stabilitas organisasi
serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan ikatan dalam
mencapai tujuannya
2. Bidang kader, ruang lingkupnya pembinaan baik
yang sifatnya formal maupun non formal yang lebih bersifat idiologis, sehingga
menjadikan kader yang berkualitas serta duduk idiologi imm dan muhammadiyah,
serta kuat trikompetensi dasar (aqidah, intelektual, dan humanitas) yang secara
dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan social masyarakat dan
ikatan
3. Bidang riset dan pengembangan keilmuan,
menumbukanan wancana intelektual kader, menciptakan budaya baca, diskusi, dan
tulis, maka pembinaan di sini lebih kepada pengambangam keilmuan kader yang
luas, maka tercipta keder intelektualitas yang sarat nilai dan pengembanganm
sinergisitas keilmuan kader di semua disiplin ilmu
4. Bidang hikmah, pemahaman yang harus dimiliki
adalah ilmu advoksasi dan ilmu politik, sehingga bisa mengawasi kebjakan, penguatan peran social politik imm, dan
menjadikan posisi imm strategis di dunia kampus
5. Bidang social dan pemberdayaan masyarakat, di
bidang ini adalah orang yang memiliki jiwa social yang tingga atau bisa
dikatakan kader humanitas dan juga mampu memberdayakan masyarakat dari berbagai
bidang
6. Bidang ekonomi dan kewirausahaan, orang yang
mengisi bidang ini adalah yang memiliki jiwa bisnis yang tinggi sehingga
memberikan pemasukan untuk ikatan, dan juga memberikan pendidikan ekonomi
berbasis islam kepada masyarakat sehingga menciptakan masyarakat yang mandiri
dari segi ekonomi
7. Bidang immawati, memantapkan peran wanita di
tengah zaman globlalisasi supaya tidak terjerumus kepada lembah yang dalam,
serta menanamkan nilai-nilai kesetaraan gender
8. Bidang tabliqh dan kajian keislaman, melakukan
pembinaan keaagaaman untuk kader sehingga menjadi kader religiusitas dan
menggerakkan dakwah di kampus dan juga menyemarakkan dakwah di masjid yang ada
di kampus
9. Bidang media dan komunikasi, menyemarakkan
dakwah lirerasi berbasis media
10. Bidang seni budaya dan olahraga, mengerakkan
dakwah melalalui seni, budaya, dan olahraga
11. Lingkungan hidup, menciptakan lingkungan yang
hijau
PASAL 21
URAIAN KEBIJAKAN PROGRAM
1.
Bidang
organisasi
a. Melakukan konsolidasi (evaluasi dan control)
dari dan antar bidang dalam menata terciptannya stabilitas organisasi
b. Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi
c. Mengawal tertib organisasi
d. Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi,
penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi
e. Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan
system database kader berbasisis teknologi
f. Menangalisis dan menyelesaikan permasalahan yang
mengancam organisasi
2.
Bidang
kader
a. Pradigma perkaderan diarahkan kepada pradigma
perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai kemuhammadiyahan
3.
Bidang
himah
a. Menguatkan konsolodasi gerakan di tingkat
kampus, dan merespon isu-isu yang ada di kampus
b. Meningkatkan bargaining power imm dalam rangka
mempengaruhi kebijakan di kampus
c. Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada
kapasitas analisis dan strategi social politik
4.
Bidang riset
dan pengembangan keilmuan
a. Menjalankan diskusi rutin sehingga terciptanya
kader-kader intelektual yang mampu mengintegrasikan antara disiplin ilmu
akademis dengan geakan imm
5.
Bidang
media dan komunikasi
a. Menciptakan media komunitas yang islami dan
mempuni
b. Pembangunan skill komunikasi kader sehingga
tercapai misi imm sebagai pelopor gerakan kampus
c. Melakukan upaya image building di tengah ruang
public
d. Bersama bidang organisasi menciptakan database
kader yang mempuni
6.
Bidang
social dan pemberdayaan masyarakat
a. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat
secara berkelanjutan
b. Menguatkan kapasitas analisis dan teknikalitas
pemberdayaan masyarakat sebagai modal gerakan pembedayaan imm dalam
memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat marjinal
7.
Bidang
ekonomi dan kewirausahaan
a. Mengelola badan usaha miliki ikatan menjadi
lembaga ekonomi produktif dan berkelanjutan sebagai ujung tombak upaya
kemandirian organisasi
b. Meningkatkan kemampuan wirausahaan kader dan
institusi
c. Melakukan kerjasama dengan institusi
muhammadiyah dan non muhammadiyah dalam melakukan penguatan ekonomi organisasi
dan basis kemandirian kader
8.
Bidang
immawati
a. Implementasi dan penyempurnaan grand design
immawati
b. Melakukan pengarus utamaan gender di internal
imm dan eksternal imm
c. Merespon isu-isu kemanusiaan dengan basis
pradigma pemberdayaan kaum perempuan sesuai nilai-nilai al-islam dan
kemuhammadiyahan
d. Menciptakan pelaksanaan pendidikan khusus
immawati secara spesifik untuk memberikan pembekalan terhadap gerakan immawati
e. Penguatan jati diri, peran dan arah dan gerak
immawati
9.
Bidang
tabliqh dan kajian keislaman
a. Menyusun konsep gerakan dakwah imm
b. Melakukan pemetaan potensi dan penggalangan
munculnya da’i ikatan guna memenuhi tuntutan akan hadirnya aktor-aktor gerakan
dakwah imm di kampus-kampus
c. Mendorong efektifitas dan pengarus utamaan
gerakan dakwah di seluruh masjid kampus ptm dan non ptm
d. Menciptakan dan menumbuh kembangkan media dakwah
khas imm
e. Mengadakan gerakan dakwah jamaah masjid di
kampus
10.
Bidang
seni budaya dan olahraga
a. Melakukan kajian atas isu-isu multicultural
sesuai nilai-nilai kemuhammadyahan
b. Melakukan apresiasi seni dan budaya yang relevan
dengan nilai-nilai kemuhammadiyahan dalam rangka mensosialisasikan budaya islam
di tengah-tengah masyarakat
c. Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kebinakaan
yang lahir dari pengalaman agama islam
d. Meningkatkan kegiatan seni dan budaya di
kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya bangsa
e. Menampilkan seni dan budaya pada momentum
hari-hari besar islam
11.
Bidang
lingkungan hidup
a. Meningkat semangat kader akan kepedulian
lingkungan.
PASAL 22
STRUKTUR DI IMM KOMISARIAT
1. Ketua umum
2. Sekretaris umum
3. Bendahar uumum
4. Ketua bidang
5. Sekretaris bidang
6. Anggota bidang maksimal 4 orang
7. Lembaga semi otonom
PASAL 23
CONTOH LEMBAGA SEMI OTONOM
1. Bidang organisasi, (lembaga pengembangan
organisasi)
2. Bidang kader, (korps instruktur komisariat)
3. Bidang riset dan pengembangan keilmuan,
(madrasah intelektual kader)
4. Bidang hikmah, (lembaga kajian advokasi,
madrasah politik)
5. Bidang social dan pemberdayaan masyarakat,
(lembaga pemberdayaan masyarakat)
6. Bidang ekonomi dan kewirausahaan, (badan usaha
milik ikatan)
7. Bidang immawati, (korps immawati serta
dapartemen di bawahya)
8. Bidang tabliqh dan kajian keislaman, (korps
mubaliqh)
9. Bidang media dan komunikasi, (lembaga pers)
10. Bidang seni budaya dan olahraga, (sanggar tari,
perkumpulan silat, tim paduan suara, clup footsal)
11. Bidang lingkungan hidup, (lembaga cinta
lingkungan)
PASAL 24
KETENTUAN LEMBAGA SEMI OTONOM
1. Pembentukan lembaga semi otonom ditentukan
setelah selesai penyusunan structural pk pasca musykom dan diadakan rapat pleno
untuk membahas itu
2. Pembentukan lembaga semi otonom diadakan rapat
pleno diperluas dangan anggota dan dibentuk struktur lembaga semi otonom
3. Lembaga semi otonom dilantik oleh pimpinan komisariat
setelah pelantikan pk oleh pc
4. Dalam raker lembaga semi otonom juga terlibat
5. Satu kali se bulan lembaga semi otpnom membuat
laporan tertulis kepada bidang untuk dilaporkan ke pimpinan komisariat pada
saat rapim
6. Sebelum musykom bidang mengumpulkan laporan
lembaga semi otonom untuk di buat pada lpj bidang untuk musykom
j